Daerah

Rahanyamtel Klarifikasi Isu yang Berkembang Soal Program KOTAKU

16
×

Rahanyamtel Klarifikasi Isu yang Berkembang Soal Program KOTAKU

Sebarkan artikel ini
Kampung Pelangi Tual
Kampung Pelangi, Kota Tual 

Tual, Dharapos.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tual melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman setempat sementara melaksanakan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di wilayah tersebut.

Sebanyak 3 kawasan menjadi sasaran pelaksanaan program renovasi rumah yang bersumber dari Dana Hibah Pemkot Tual Tahun Anggaran 2017 masing-masing Kampung Pelangi, Merah Putih, dan Kampung Biru Putih.

Namun, belakangan ini berkembang isu atau informasi di masyarakat bahwa program KOTAKU yang dilaksanakan tak sesuai rencana awal tetapi oleh kontraktor dilakukan klasifikasi-klasifikasi terhadap rumah masyarakat.

Mengklarifikasi itu, tokoh masyarakat Kampung Merah Putih, Dadi Rahanyamtel membenarkan adanya isu-isu atau informasi yang berkembang di luar terkait dengan pelaksanaan program Kotaku ini.

“Memang benar ada isu atau informasi yang berkembang seperti itu. Tapi sesungguhnya maksud yang sebenarnya dari hal itu tidak diketahui masyarakat,” akuinya, Jumat (26/1/2018).

Sebenarnya, jelas Dadi, yang dilaksanakan di wilayah-wilayah tersebut baik itu Kampung Pelangi, Merah Putih maupun Biru Putih ini adalah program pemerintah yang bersumber dari dana hibah yaitu dana yang diberikan kepada masyarakat melalui penyaluran secara langsung.

Sebelum dilaksanakan, program ini terlebih dahulu disosialisasikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, dengan melakukan pertemuan bersama masyarakat terkait adanya program pembangunan dari pemerintah yang menyentuh langsung dengan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.

Program yang dimaksudkan adalah bedah atau rehab rumah, dimana ada tingkatan-tingkatan dalam melakukannya yaitu rehab ringan, sedang, dan rehab berat.

“Maka sudah tentu dalam melakukan rehab tadi pasti ada sebagian rumah  yang menggantikan atap seng seluruhnya. Karena bisa jadi rumah itu, atapnya sudah rusak semua atau sudah tidak layak lagi untuk di pakai maka sudah harus di renovasi semua,” urainya.

Kondisi lainnya, ada sebagian rumah yang hanya sebagian atapnya diganti.

“Jadi ini  bukan persoalan like and dislike antara Dinas Perumahan dan Pemukiman dengan kontraktor tetapi memang ini adalah pekerjaan yang sudah di rancang oleh konsultan perencanaan,” jelas Dadi.

Bahkan sebelum program renovasi rumah ini berjalan, konsultan perencanaan telah mendata jumlah rumah terkait apa yang dibutuhkan dalam renovasi rumah itu sendiri mulai dari berapa banyak seng, plesteran dinding hingga pengecatan.

Dadi Rahanyamtel
Tokoh masyarakat, Dadi Rahanyamtel

“Jadi, untuk menilai bahwa rumah ini berapa sekian lembar daun seng lalu di cat itu semua adalah kewenangan dari badan konsultan. Maunya kita di sini kalau bisa seluruhnya diganti tapi ini juga tak terlepas dari keterbatasan dana sehingga kami masyarakat yang ada di pesisir ini juga memaklumi itu sebagai niat baik pemerintah,” akuinya.

Ditegaskan pula, untuk kewenangan melakukan renovasi ada di kepala daerah tapi dalam eksekusi lapangan, kewenangan penuh ada pada dinas terkait yang lebih paham dan mengetahui tentang seluk beluk serta tata cara untuk melaksanakan renovasi terhadap rumah-rumah yang ada di pesisir sini.

“Jadi, kalau ada penilaian yang seperti disampaikan bahwa Pak Wali Kota menyatakan bahwa seharusnya seluruh daun sengnya di ganti juga sangat di sayangkan. Artinya bahwa sebelum pembangunan ini berjalan seperti tadi yang saya bilang bahwa ada sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait,” lanjut Dadi.

Salah satunya berkaitan dengan anggaran renovasi yang sebelumnya senilai Rp20 Miliar kemudian dipangkas oleh DPRD setempat menjadi Rp10 milyar.

“Dan untuk ketahuan kita sekalian bahwa Rp10 miliar ini tidak ansi untuk kampung Pelangi, Merah Putih, dan Biru Putih saja tapi menyebar di seluruh titik di Kota tual. Jadi, bisa kita bayangkan kalau dengan uang sebesar itu mau di ganti semuanya berarti cuma beberapa rumah saja yang dapat,” bebernya.

Masyarakat di sini, lanjut Dadi, sangat memaklumi itu karena ini bukan bangun baru.

“Kita bisa saja mengeluh kalau ini program bangun baru berarti yang dimulai dari bangun fondasi, tetapi ini adalah rehabilitasi atau renovasi. Maka kita juga harus tahu bahwa aturan rehab berarti yang dikerjakan adalah yang rusak¬¬¬-rusak atau tidak layak lagi sementara yang masih baik atau layak pakai tidak mungkin di ganti,” cetusnya.

Karenanya, Dadi sangat berharap agar ke depannya jika ada pembahasan APBD terkait dengan renovasi rumah maka harus ada pengertian baik dari Pemda maupun DPRD untuk bisa merasakan apa yang dirasakan saat ini.

“Yang kita tahu bahwa ini baru pertama di Indonesia kebijakan kepala daerah untuk melakukan
renovasi dan rehabilitasi terhadap rumah masyarakat di berbagai kawasan. Tetapi kita juga belum tahu ke depan program pemerintah seperti ini masih ada lagi atau tidak. Makanya kita berharap ke depannya, Pemerintah tetap melakukan hal yang sama kepada masyarakat yang sangat membutuhkan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Dadi atas nama masyarakat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkot dalam hal ini Wali Kota Tual yang sudah melakukan terobosan baru melalui program KOTAKU ini serta turut merasakan beban yang dipikul masyarakat.

“Karena biasanya pada daerah-daerah lain di Indonesia, rehab atau renovasi itu berlaku atas satu dua rumah tapi ini baru pernah terjadi di negara ini, kebijakan Wali Kota untuk melakukan renovasi dan rehabilitasi terhadap rumah-rumah masyarakat yang tidak layak huni sebanyak ini,” tukasnya.


(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *