Tual, Dharapos.com
Terkatung-katungnya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Abadi Maluku Tenggara senilai 70 Milyar rupiah yang diduga diselewengkan Bupati Ir. Andreas Rentanubun telah menimbulkan pro dan kontra terkait tindaklanjut penanganan kasus tersebut.
![]() |
Barcken Rahayaan |
Salah satunya oleh PMII Malra yang menuding Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Malra sebagai kaum fasik.
Pasalnya, selama ini organisasi Jarak Malra bersuara lantang mendesak pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus kourpsi Dana Abadi.
Kepada Dhara Pos, Selasa (16/6) salah satu aktivis Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Malra, Barcken Rahayaan menyatakan bahwa soal Dana Abadi, PMII Malra tidak memahami penggunaan Dana Abadi yang dilakukan oleh Bupati Malra Ir. Andre Rentanubun.
Menurutnya, gaji PNS itu bukan dibayarkan dengan Dana Abadi milik masyarakat tetapi dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat melalui kantor KPN.
Tapi anehnya, Bupati Malra bisa menandatangani penyaluran Dana Abadi tersebut sebesar 30 Milyar rupiah untuk membayar gaji PNS sebesar 21 Milyar rupiah sementara sisanya digunakan untuk biaya pendidikan gratis dan yang lainnya.
“Yang perlu kita ketahui bersama bahwa apakah di Kabupaten Maluku Tenggara ini ada pendidikan gratis dan kesehatan gratis? Kan tidak! Maka patut dipertanyakan soal penggunaan dana senilai 30 Milyar rupiah oleh Bupati Rentanubun,” bebernya.
Karena itu, tegas Rahayaan, ketua PMII Malra harus banyak belajar terkait persoalan ini, jangan cuma main tabrak. Dan perlu diketahui bahwa dana tersebut bukan hanya milik Kabupaten Malra tetapi juga Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Untuk itu, saya tegaskan kepada ketua PMII Malra agar banyak belajar tentang penggunaan Dana Abadi sekaligus juga banyak membaca Undang Undang tentang koruptor agar saat dibeberkan ke publik tidak menimbulkan masalah atau kendala,” kembali tegasnya.
Ditambahkan Rahayaan, bahwa masyarakat sudah mengetahui secara jelas soal penggunaan Dana Abadi senilai 70 Milyar rupiah yang terindikasi telah merugikan keuangan Negara.
Atas fakta tersebut, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung dan jajarannya di Provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti persoalan Dana Abadi ini.
Pasalnya, penegak hukum selama ini terbukti jelas hanya terlihat serius jika menangani korupsi yang merugikan Negara 1 – 2 Milyar rupiah namun korupsi Dana Abadi sama sekali tidak digubris.
“Aroma lahan bisnis alias ATM berjalan sangat kental tercium dalam kasus korupsi 70 milyar ini sehingga patut dipertanyakan terkait kinerja aparat Kejaksaan yang terlihat sangat tidak profesional yang telah meresahkan masyarakat,” kecamnya.
Pihak aparat Kejaksaan diminta tidak bersikap laksana provokator namun harus bersikap adil sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat bahkan dikuatirkan memicu persoalan baru.
“Kejaksaan harus bertindak cepat menuntaskan kasus ini. Mereka harus segera tangkap dan adili Bupati Rentanubun karena telah terbukti jelas merugikan keuangan Negara,” cetusnya.
(dp-20)