Saumlaki, Dharapos.com – Sebanyak 103 Narapidana (Napi)
binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, menerima remisi pada
peringatan HUT ke-75 RI tahun 2020.
binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, menerima remisi pada
peringatan HUT ke-75 RI tahun 2020.
Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi
umum 17 Agustus 2020 kepada 79 warga binaan dengan besaran remisi antara 2
bulan hingga 6 bulan.
Asasi Manusia RI Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi
umum 17 Agustus 2020 kepada 79 warga binaan dengan besaran remisi antara 2
bulan hingga 6 bulan.
Selain itu, sesuai Keputusan Menkumham nomor: Pas-954.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang
pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait dengan
pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 kepada 24 orang dengan
besaran remisi masing-masing satu bulan.
pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2020 kepada Narapidana terkait dengan
pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 kepada 24 orang dengan
besaran remisi masing-masing satu bulan.
Serta keputusan Menkumham nomor: PAS-953.PK.01.01.02 tahun
2020 tentang pemberian remisi tambahan pemuka tahun 2020 kepada 9 orang
narapidana dan anak pidana dengan besaran remisi antara 1 bulan hingga 2 bulan.
2020 tentang pemberian remisi tambahan pemuka tahun 2020 kepada 9 orang
narapidana dan anak pidana dengan besaran remisi antara 1 bulan hingga 2 bulan.
Wakil Bupati Agustinus Utuwaly menyerahkan SK Remisi
tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Saumlaki, seusai
pengibaran bendera Merah Putih yang berlangsung di halaman kantor Bupati
Kepulauan Tanimbar, Senin (17/8/2020).
tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Saumlaki, seusai
pengibaran bendera Merah Putih yang berlangsung di halaman kantor Bupati
Kepulauan Tanimbar, Senin (17/8/2020).
“Warga binaan di Rutan kelas III Saumlaki ini ada 110
orang, sementara tahanan ada 28 orang. Disini yang tidak mendapatkan remisi
sama sekali adalah seorang narapidana khusus yaitu tindak pidana korupsi,”
kata Ridwan Rumalutu, Pelaksana Harian Kepala Rutan kelas III Saumlaki yang
ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/8/2020).
orang, sementara tahanan ada 28 orang. Disini yang tidak mendapatkan remisi
sama sekali adalah seorang narapidana khusus yaitu tindak pidana korupsi,”
kata Ridwan Rumalutu, Pelaksana Harian Kepala Rutan kelas III Saumlaki yang
ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/8/2020).
Ridwan menjelaskan, pemberian remisi kepada para narapidana
itu disesuaikan dengan ketentuan seperti warga binaan yang telah memenuhi
syarat untuk dipekerjakan pada tempat-tempat tertentu, mereka yang telah
menjalani sepertiga masa pidana lalu kemudian ditugaskan untuk membantu petugas
Lapas di beberapa bidang seperti di bidang olahraga, bengkel, dapur atau rumah
ibadah.
itu disesuaikan dengan ketentuan seperti warga binaan yang telah memenuhi
syarat untuk dipekerjakan pada tempat-tempat tertentu, mereka yang telah
menjalani sepertiga masa pidana lalu kemudian ditugaskan untuk membantu petugas
Lapas di beberapa bidang seperti di bidang olahraga, bengkel, dapur atau rumah
ibadah.
“Meski begitu, mereka masih tetap menjalani masa
tahanan. Seperti misalnya narapidana yang menjalani masa pidana 9 tahun,
setidaknya dia telah menjalani selama 3 tahun baru diangkat menjadi pemuka,”
tambahnya.
tahanan. Seperti misalnya narapidana yang menjalani masa pidana 9 tahun,
setidaknya dia telah menjalani selama 3 tahun baru diangkat menjadi pemuka,”
tambahnya.
Pihak Rutan kelas III Saumlaki menurut Ridwan, hingga kini
masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi 2 orang yang sebelumnya telah
diusulkan namun terkendala gangguan sistem aplikasi.
masih menanti usulan tambahan remisi umum bagi 2 orang yang sebelumnya telah
diusulkan namun terkendala gangguan sistem aplikasi.
Dalam pemberian remisi 17 Agustus 2020, terdapat 4 orang
penerima remisi yang memperoleh asimilasi. 4 orang tersebut langsung diberikan
kesempatan untuk pulang kerumah selama masa asimilasi.
penerima remisi yang memperoleh asimilasi. 4 orang tersebut langsung diberikan
kesempatan untuk pulang kerumah selama masa asimilasi.
“Dengan adanya bencana non alam ini, ada aturan dari
Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi narapidana yang ²/3nya jatuh di tanggal
31 Desember 2020, lansung diberikan asimilasi rumah” tandasnya.
Kemenkumham yang menyebutkan bahwa bagi narapidana yang ²/3nya jatuh di tanggal
31 Desember 2020, lansung diberikan asimilasi rumah” tandasnya.
(dp-47)