Daerah

Ratusan Narapidana Lapas Kelas III Saumlaki Terima Remisi Kemerdekaan

13
×

Ratusan Narapidana Lapas Kelas III Saumlaki Terima Remisi Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Bupati Fatlolon Remisi HUT RI 76
Penyerahan SK remisi bagi 135 narapidana dan anak pidana Lapas kelas III Saumlaki oleh Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Gunawan Sumarsono secara simbolis bagi dua narapidana, Selasa (17/8/2021)

Saumlaki,
Dharapos.com
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Dirjen
Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengeluarkan remisi umum bagi ratusan
narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki
dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021.

Pemberian
remisi tersebut tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) masing-masing SK nomor
: PAS-909.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021
kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP nomor 99 tahun 2021. Dalam SK ini
diputuskan sorang penerima remisi dalam kasus perlindungan anak dengan besarnya
remisi satu bulan.

SK nomor:
PAS-875.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada
narapidana terkait dengan pasal 34 PP nomor 99 tahun 2021. Dalam SK ini
terdapat 34 narapidana penerima remisi dengan besarnya remisi satu sampai dua
bulan.

Ke 34
narapidana ini sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perlindungan anak,
penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan pelanggaran lalu lintas.

Kemudiaan SK
nomor: PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021.
Dalam SK ini, terdapat 93 narapidana penerima remisi yang sebelumnya divonis
bersalah dalam kasus perlindungan anak, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas,
narkotika, penganiayaan, pornografi, pencurian dan kesusilaan. Mereka
memperoleh remisi dua sampai lima bulan.

Selain itu,
ada tiga orang narapidana kasus pemerasan atau pengancaman, penganiayaan dan
pencurian yang memperoleh remisi tiga 
bulan.

Bupati Fatlolon Remisi HUT RI 76 2
Momen pengibaran bendera Merah Putih memperingati detik-detik HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (17/8/2021)

Tertuang
dalam SK tersebut bahwa pemberian  remisi
kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan dan
perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting
dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Selain itu,
remisi ini diberkan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan
yang telah memenuhi syarat.

Penyerahan
SK remisi bagi 135 narapidana dan anak pidana Lapas kelas III Saumlaki ini
diserahkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon yang didampingi
Kepala Kejaksaan Negeri setempat Gunawan Sumarsono secara simbolis bagi dua Narapidana,
usai pengibaran bendera Merah Putih memperingati detik-detik HUT Proklamasi
Kemerdekaan RI yang ke 76 tahun 2021 bertempat di lapangan upacara kantor Bupati
Kepulauan Tanimbar, Selasa (17/8/2021).

Upcara
bendera dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan peserta upacara yang
terbatas karena pandemi Covid-19.

Bertindak
sebagai inspektur upacara adalah Bupati Petrus Fatlolon, perwira upacara adalah
Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol Arnold Tiranda dan Komandan upacara
yakni Kapolsek Saumlaki, Iptu. Axel Pangabean.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *