![]() |
Peserta kegiatan lokakarya |
Asmat, Dharapos.com
Pemerintah Kabupaten Asmat bekerjasama dengan WWF Indonesia- Program Papua melaksanakan kegiatan Lokakarya Collaborative Management Plan untuk pengelolaan Kawasan Rawa Baki dan Vriendschap yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung baru di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, baru-baru ini.
Direktur WWF Indonesia-Program Papua, Benja V. Mambai mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asmat akan mengajukan dokumen pengelolaan kerjasama dengan WWF Indonesia kepada Gubernur Provinsi Papua untuk kemudian dilakukan pengusulan areal Rawa Baki dan Vrindeschap sebagai kawasan hutan lindung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jadi, WWF berharap status kawasan lindung yang dikelola dengan baik bukan hanya memberikan manfaat kepada konservasi keanekaragaman hayati tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat adat secara berkelanjutan,” ungkap dia dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (19/3).
Dari studi data yang dihimpun bahwa Kasawan Rawa Baki dan Vriendschap merupakan habiatat dari berbagai jenis vegetasi tumbuhan dan species hewan. Tercatat ada 68 vegetasi tumbuhan termasuk beberapa jenis tanaman anggrek langka dan pohon merbau.
“Untuk faunanya, didapati 19 spesies reptil salah satunya adalah kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta) , 4 spesies amphibi, 66 spesies burung, dan 21 spesies ikan,”jelas Mambai.
Lebih lanjut, jelas dia, penetapan Rawa Baki dan Vriendschap sebagai kawasan lindung perlu didukung dengan sistem pengelolaan yang baik agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan kawasan.
Pengelolaannya juga perlu melibatkan peran berbagai pihak terkait melalui sebuah konsep perencanaan pengelolaan bersama (Collaborative Management Plan).
Saat ini, lanjut Mambai, Pemerintah Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat rekomendasi Bupati No. 522.13/129/BUP/VIII/2014 untuk perubahan fungsi kawasan dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan hutan lindung dengan usulan kawasan seluas 122.738,65 ha.
“Rekomendasi ini telah diajukan kepada Gubernur Provinsi Papua. Perubahan sekaligus usulan penetapan kawasan Rawa Baki dan Vriendschap sebagai kawasan lindung merupakan hasil dari serangkaian studi yang dilakukan oleh WWF bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih (UNCEN) dan Universitas Negeri Papua (UNIPA) serta didukung oleh USAID-IFACS. Serangkaian studi yang dilakukan antara lain studi keanekaragaman hayati, hidrologi, sosial dan budaya,”ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Asmat yang diwakili oleh Asisten III Setda, Muhammad Iqbal Seringa, SP M.Si mengatakan berdasarkan amanat UU Otonomi khusus bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan perlu memperhatikan aspek penataan ruang, perlindungan keanekaragaman hayati dan hak-hak masyarakat adat.
“Jadi, tujuan dilakukan lokakarya pembahasan Collaborattive Management Plan Rawa Baki dan Vriendschap merupakan salah satu kawasan perlindungan setempat yang peruntukannya perlu diatur bersama,” paparnya.
Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan SKPD terkait, Lembaga Masyarakat Adat Asmat (LMAA), perwakilan dari masing-masing Forum Adat Rumpun (FAR), Keuskupan (SKP), Pemerintah tingkat Distrik, USAID-IFACS, dan UNIPA.
Melalui proses Focus Group Discussion (FGD), lokakarya ini merumuskan beberapa poin penting yaitu Rawa Baki dan Vriendschap disepakati sebagai kawasan hutan lindung yang pengelolaannya menggunakan skema Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
“Disepakatinya visi-misi, tujuan pengelolahan, strategi pengelolaan dan para pihak yang akan berkontribusi dalam pengelolaan KPHL Rawa Baki dan Vrindeschap; usulan nama kawasan menjadi Kawasan Lindung Spritual Rawa Baki dan Vriendschap. Draf pengelolaan kawasan telah disiapkan dan akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Asmat untuk acuan pengelolaan Rawa Baki dan Vriendeschap masuk dalam salah satu skema model KPHL di Provinsi Papua,”terangnya.
(Piet)