![]() |
Ratusan pendukung Jismin Reubun memenuhi pelataran PN Tual guna mendengar hasil putusan Majelis Hakim |
Tual, Dharapos.com
Kejaksaan Negeri Tual didesak segera mengeksekusi Jismin Reubun alias JR, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014 yang merugikan negara sekitar Rp390 juta.
Desakan tersebut disampaikan pasca ditolaknya gugatan praperadilan JR terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual oleh Pengadilan Negeri Tual atas penetapan status tersangka dalam kasus dimaksud.
Kepada Dhara Pos, Minggu (18/10), Ketua Ikatan Adat Tual, Suwitno Renwarin, S.Sos mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kejari Tual untuk segera dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.
“Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tual harus bertindak cepat dengan melimpahkan berkas perkara tersangka JR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon sekaligus yang bersangkutan untuk segera disidangkan,” desaknya.
Renwarin juga mendesak Forkopimda Kota Tual untuk menggelar rapat bersama guna mengambil sikap tegas menyikapi kasus perusakan fasilitas negara yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami menghimbau untuk segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah massa pendukung dari tersangka Jismin Reubun yang sudah jelas-jelas melakukan pengrusakan pada Kantor Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Kantor Walikota Tual,” kembali desaknya.
Pasalnya, menurut Renwarin, dua kantor institusi hukum Negara dan satu kantor Pemerintahan dirusak.
“Kami menilai bahwa aksi massa pendukung tersangka Jismin Reubun layaknya preman kampung yang telah merusak sendi-sendi dan tatanan adat Tanah Evav,” kecamnya.
Renwarin mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.
“Mau dia itu anggota DPPRD atau pejabat manapun, harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan massa pendukung Jismi Reubun, mengamuk di kantor Pengadilan Negeri Tual, Kamis (8/10).
Pemicu aksi tersebut diduga akibat ditolaknya gugatan Reubun yang mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Tual atas status tersangka yang ditetapkan pada dirinya pasca putusan Hakim tunggal David Soplanit pada sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Tual, Kamis (8/10).
Jismin Reubun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014 yang merugikan negara sekitar Rp390 juta.
Dua tersangka lainnya adalah mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolof Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher selaku PPTK dan ketua panitia pelaksana dalam proyek tersebut.
Pantauan Dhara Pos di areal PN Tual, massa mulai melakukan aksinya dengan merusak beberapa inventaris kantor millik PN Tual dan juga kaca-kaca jendela. Kemudian, massa yang semakin beringas melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Tual yang letaknya berdekatan dengan gedung PN Tual.
Sempat terjadi aksi pelemparan kantor Kejari Tual oleh massa namun dihalau puluhan aparat Kepolisian.
Akibatnya sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat yang ditugaskan mengamankan aksi tersebut di depan kantor Kejari Tual.
Tidak sampai disitu saja, massa kemudian bergerak menuju kantor Walikota Tual dan membuat keributan hingga merusak sejumlah fasilitas di lingkup kantor Walikota. Bahkan salah satu petugas Satpol PP yang sementara berjaga bernama Andre, juga menjadi sasaran kemarahan massa.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, keluarga korban bersama-sama dengan pemuda Taar dan Un pun turun melakukan pengamanan lokasi kantor dari aksi pengrusakan yang dilakukan massa pendukung J. Reubun.
Meski demikian, jendela kantor Walikota dan Wakil walikota sempat dirusaki dan satu unit mobil operasional Satpol PP, serta juga rumah ibadah yaitu masjid yang berada disamping kantor DPRD Kota Tual.
Guna mengantisipasi aksi massa, pihak aparat dari semua angkatan diterjunkan untuk mengamankan areal kantor Walikota dan sekitarnya dari amukan massa.
(dp-20)