![]() |
Gubernur saat melantik Hendrik Far Far sebagai Penjabat Bupati SBT |
Ambon, Dharapos.com
Gubernur, Ir Said Assagaf resmi melantik Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Hendrik Morthon Far-Far, SH sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabtu (17/10).
Pelantikan Far Far menggantikan Sekda SBT Syarif Makmur sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati sementara sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 131.81 – 4979 tahun 2015 tertanggal 27 Agustus 2015.
Pelantikan yang rencanannya berlangsung di lantai VII, dialihkan ke ruang kerja Gubernur Maluku, dan hanya dihadiri empat pejabat lingkup Pemprov, diantaranya Asisten III Setda Maluku M.Z.Sangadji, Kepala Biro Umum dan Humas Sartono Pining, Kepala Biro Pemerintahan Hamin Bin Taher, dan Kasad Satpol PP Maluku Jusuf Putirulan, sedangkan SKPD lainnya tidak hadir.
Gubernur, dalam sambutannya, mengatakan Kabupaten SBT adalah salah satu Kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak di tahun 2015. Sehingga dapat dipastikan bahwa suhu politik diantara pasangan calon peserta Pilkada sangat tinggi dan rentan konflik.
Ujungnya, masyarakat lokal sering dijadikan objek penderita dari berbagai konflik kepentingan yang berkembang.
“Saya berharap proses-proses demokrasi tersebut harus benar-benar dikawal, dijamin pelaksanaannya agar berlangsung dengan sukses. Karena selaku Gubernur yang adalah wakil pemerintahan di pusat bertanggung jawab menjamin keamanan dan ketertiban umum, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di Maluku,” urainya.
Jelasnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara serius oleh Penjabat Bupati SBT, diantaranya, bidang pemerintahan, dua tugas utama sebagaimana tertuang dalam keputusan Mendagri sangatlah jelas.
“Saudara bertugas untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten SBT, juga harus memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, dan dengan memperhatikan sungguh-sungguh aspek netralitas PNS yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten SBT,” paparnya.
Jabatan ini, lanjut Gubernur adalah amanah mulia yang harus dilaksanakan, dengan melakukan konsolidasi terhadap semua elemen masyarakat, dengan tetap menjaga ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di bidang ekonomi pembangunan, sebagai daerah yang masih terus berpacu dalam pembangunan, kabupaten SBT memiliki banyak potensi alam yang juga sumber daya alam. Untuk itu, terus lakukan koordinasi pembangunan sesuai jalur aturan yang berlaku.
Upayakan juga agar ronda perekonomian dan pembangunan tetap berjalan dengan baik, dengan sebisa mungkin perjuangkan terjadinya peningkatan sumber-sumber asli daerah.
“Persoalan penegakan hukum, menjadi masalah kita di daerah. Karena itu saya berharap dalam jabatan selaku Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Penjabat Bupati harus selangkah lebih maju dalam soal penegakan hukum. Secara bersama-sama mengedepankan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan birokrasi yang efektif setiap pelanggaran hukum yang telah dilakukan, harus ditangani secara serius dan sungguh-sungguh,” lanjut Gubernur.
Di bidang keamanan, aspek keamanan dan ketertiban adalah kunci paling penting dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Karena itu Penjabat Bupati SBT wajib berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri yang bertugas di daerah, agar setiap potensi konflik mesti disikapi secara serius,”ucapnya.
Sementara itu, sebagai Penjabat Bupati SBT Hendrik Morthon Far-Far, SH akan lebih memfokuskan dalam menyukseskan penyelenggaraan pemerintah serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak, dengan berjalan bersama-sama.
“Saya tidak bisa bekerja sendiri, olehnya itu saya akan membangun koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten SBT, baik instansi vertikal maupun daerah, agar seluruh tugas dan fungsi pemerintahan dan Pilkada bisa berjalan dengan baik,”tuturnya.
Far Far percaya, ketika koordinasi berjalan dengan baik maka akan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Ditanya adanya Keterlibatan PNS di Kabupaten SBT dalam politik praktis, menurut Far-Far dirinya akan mempelajari dan mengkaji hal ini untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang pastinya, PNS yang terlibat dalam politik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(rr/dp-16)