Daerah

Sambangi Aru, KPK Gelar Sosialisasi Tipikor

10
×

Sambangi Aru, KPK Gelar Sosialisasi Tipikor

Sebarkan artikel ini
IMG 20190725 075822
Acara pembukaan sosialisasi oleh Bupati Aru dr. Johan Gonga

Dobo, Dharapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Kabupaten Kepulauan Aru.

Kunjungan dari tim lembaga antirasuah tersebut dalam rangka menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Monitoring Evaluasi Program Pencegahan di Kabupaten Kepulauan Aru yang dilaksanakan Tim Koordinator Wilayah Provinsi Maluku.

Tema yang diusung dalam sosialisasi “Pemberantasan Korupsi Terintegrasi”

Giat itu sendiri bertempat di aula Lantai II, Kantor BPKAD Kepulauan Aru, Dobo, Rabu (24/7/2019).

Tim Sosialisasi KPK RI Koordinator Wilayah Maluku terdiri dari Andi Purwana selaku Ketua Tim Koordinator, Septa Adi Wibawa dan Ira Wati
Yudhi.

Hadir dalam pembukaan, Bupati dr.Johan Gonga dan wakilnya Muin Solgarey, SE, Sekda setempat Drs. Moh. Djumpa, M.Si, para Staf ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kepala desa, Kepala Sekolah se – Kepulauan Aru.

Bupati dalam sambutannya mengatakan dalam perkembangannya, korupsi telah terjadi secara sistematika dan meluas serta dianggap biasa dan membudaya. Padahal hal ini berdampak pada kerugian negara dan juga menyengsarakan kehidupan rakyat.

Tanpa disadari korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Karena korupsi itu merupakan perbuatan atau tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” urainya.

Korupsi lanjut Bupati, adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

“Maka itulah, korupsi kini dianggap sebagai
sebuah Kejahatan Luar Biasa.
Sehingga, tentu harus menuntut penanganan dan pencegahan yang juga harus Iuar biasa,” sambung dia.

Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru harus dibekali pengetahuan tentang  bahaya dari Korupsi dan bagaimana cara pencegahannya.

Salah satu langkah jitu adalah dengan melibatkan masyarakat.

Dijelaskan Bupati, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi dalam Pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5 menegaskan tata acara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab, terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dengan begitu, perlunya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal serta untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat di Bumi Jargaria yang kita cintai ini.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Korupsi ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua sebagai pejabat publik untuk Iebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas-tugas kita sebagai pelayan masyarakat dan menghindari praktek-praktek korupsi yang dapat merugikan kita secara pribadi, keluarga bahkan masyarakat serta negara,” tukasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *