![]() |
16 paket sabu yang berhasil disita petugas Satnarkoba Polres Malra dari tangan Fadila Musad |
Tual, Dharapos.com
Satuan Narkoba Kepolisian Resort Maluku Tenggara kembali berhasil meringkus Fadila Musad, salah satu pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) saat hendak melakukan transaksi di kawasan desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.
Usai mendapat laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Malra yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu H. Mamonto, Sabtu (15/1) sekitar pukul `17.00 WIT bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penggerebekan di rumah si pemilik barang haram tersebut.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya. Diduga, pelaku saat digerebek sementara mempersiapkan rencana transaksi.
Pelaku langsung digiring ke Polres Malra, guna dilakukan pemeriksaan dan sekaligus dilakukan tes urine oleh petugas BNN Tual.
Diperkirakan, pelaku adalah pemain lama, yang sudah malang melintang di bisnis barang haram tersebut.
Kepada Dhara Pos, Kasat Narkoba Iptu H. Mamonto yang dikonfirmasi usai penangkapan Musad, menegaskan tidak akan berkompromi dengan yang namanya bisnis barang haram tersebut.
“Sejak saya dipercayakan pimpinan untuk menduduki jabatan tersebut, pada prinsinya, bahwa yang namanya barang terlarang baik itu ganja, sabu-sabu maupun miras atau yang lainnya, saya tidak kenal kompromi,” tegasnya.
Karena, bagi Mamonto, barang haram tersebut bisa mempengaruhi hingga merusak masa depan generasi muda di negeri ini.
“Saya tidak ingin teman, adik, saudara bahkan juga anak kita rusak hanya gara-gara barang haram seperti ini karena tidak akan membawa keuntungan tapi malah merusak tubuh hingga menghancur masa depan mereka,” kembali tegasnya.
Makanya, saat menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi penggerebekan hingga berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku sementara ini sedang dimintai keterangannya oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” urainya.
Sementara itu, beberapa jam setelah penggerebekan bandar narkoba di kawasan Fiditan, jajaran Satnarkoba Polres Malra kembali melakukan menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) lokal berjumlah ribuan botol sopi yang diperkirakan sebanyak 1 ton lebih.
Aksi penyelundupan miras tersebut digagalkan di areal Watdek sekitar pukul 21.30 WIT. Ribuan botol miras lokal tersebut langsung disita dan digiring ke Polres Malra guna diproses lebih lanjut.
Terkait ribuan botol miras selundupan tersebut, Mamonto membenarkan bahwa pihaknya telah menyita ribuan botol miras lokal milik salah satu pebisnis sopi yang diduga telah menyelundupkan sopi oplosan.
“Minuman ini juga sudah masuk dalam kategori obat terlarang, sehingga apapun yang terjadi harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Mamonto pada kesempatan tersebut, menghimbau kepada warga masyarakat kota Tual dan Kabupaten Malra, agar menjauhkan diri dari pengaruh negatif seperti narkoba maupun miras karena pada dasarnya tidak membawa keuntungan apa-apa.
“Seperti sopi, ganja, sabu-sabu serta amfetamin, karena benda-benda tersebut hanya akan merusak kesehatan bahkan juga akan mempengaruhi anak cucu kita,” himbaunya.
Mamonto mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di dua daerah ini.
“Minuman oplosan itu sangat berbahaya, karena efeknya sangat berat bagi kesehatan kita. Karena pada akhirnya juga akan mempersulit istri, anak dan keluarga kita,” tukasnya sembari memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di dua negeri beradat tersebut.
(dp-20)