Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Malra Tangkap Pelaku Narkoba

13
×

Satresnarkoba Polres Malra Tangkap Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
narkoba malra 2
Salah satu pelaku yang dibekuk 

Langgur, Dharapos.com 
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang  di wilayah tersebut.

Kali ini, 2 orang pelaku yang ditangkap masing-masing sebagai pengedar dan pemakai.

Kasat Resnarkoba Polres Malra, Yamin Selayar SE, yang dikonfirmasi Kamis (9/3), mengungkapkan jajarannya pada Rabu (8/3), telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku narkoba masing-masing atas nama Christy Lewerissa dan Fakaubun.

Lewerissa ditangkap sore hari di Hotel Suita Ohoijang pada kamar 110, dimana pelaku saat ditangkap sementara berpesta narkoba, beserta barang bukti seperangkat alat isap sabu dan satu sachet ukuran kecil sisa pakai.

Kemudian melalui pengembangan terhadap Lewerissa, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pelaku kedua  berprofesi sebagai pengedar atau kurir yakni, Ahmad Syakir Fakaubun alias Mecon, yang juga seorang mahasiswa, beralamat di Werhir.

“Penangkapan terhadap Fakaubun sendiri terjadi di jembatan Desa Taar Kota Tual, beserta barang bukti satu sachet ukuran sedang,” urainya.

Perlu diketahui, pada 27 Februari lalu Polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku berstatus pelajar.
Lokasi penangkapan di Desa Fair tepatnya depan kantor LIPI Malra.

Pelaku bernama Falbianus Rahadat (17) beralamat di Langgur dan masih berstatus pelajar yang di tangkap beserta barang bukti 1 paket ukuran kecil

Sementara itu, hasil pemeriksaan oleh dokter di BNN hari ini, kedua pelaku baik Lewerissa maupun Fakaubun positif mengonsumsi Narkoba.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *