Nasional

Seminggu Buka Pendaftaran, KPU Tanimbar Belum Terima Pendaftaran Bacaleg Dari Parpol

12
×

Seminggu Buka Pendaftaran, KPU Tanimbar Belum Terima Pendaftaran Bacaleg Dari Parpol

Sebarkan artikel ini

Kantor KPU Tanimbar n Ketua


Saumlaki, Dharapos.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga saat ini, belum menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, padahal KPU Tanimbar telah mengumumkan pendaftaran sejak 24 sampai 30 April 2023 bahwa pendaftaran Caleg dibuka  mulai tangga 1 Mei  sampai 14 Mei 2023.

“Sudah sampai pada hari ke-6 ini kantor KPU masih tampak sepi, kami hanya melihat satu dua orang Liaison Officer (LO) parpol yang datang meminta bantuan ke meja bantuan (HelpDesk) untuk melakukan konsultasi-konsultasi,” kata Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Petrus Regen Lartutul di Saumlaki, Sabtu (6/5/2023).

Dikatakan, hingga saat ini, 18 partai politik peserta Pemilu yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih mempersiapkan dokumen kelengkapan bagi para caleg untuk didaftarkan sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan KPU.

Sejumlah pimpinan Parpol peserta Pemilu telah menginformasikan waktu pendaftaran pada pekan depan, sebelum batas akhir pendaftaran.

“Setelah mengurus segala persyaratan, mereka akan datang ke KPU untuk mendaftarkan seluruh pengajuan bakal calon, dan akan berakhir pada akhir pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang”  ujarnya.

WhatsApp%20Image%202023 05 06%20at%2012.10.53
Ruangan bagi para pendaftar di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terlihat sepi.

Meskipun belum ada satupun parpol yang mendaftar, pihak KPU telah menyiapkan fasilitas pendukung untuk lancarnya proses pendaftaran itu  seperti ruang tunggu, ruang pendaftaran dan petugas penerima pendaftaran.

Kata Lartutul, Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu 2019, dimana, pada tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif, KPU akan  meminimalisir kertas dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan yang akan diunggah oleh Parpol. 

Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang telah diasiapkan, akan di masukan pada Sistem Informasi Pencalonan itu.

Pantauan Dhara Pos dalam seminggu terakhir, para Caleg dari Parpol peserta Pemilu melakukan pengurusan dokumen kesehatan dan surat keterangan dari Kepolisian setempat.

Rabu kemarin, para bakal Caleg dari setiap Parpol mengikuti test kejiwaan yang dilaksanan oleh tim medis dari Ambon, bertempat di sejumlah ruang kelas SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar di jalan Ir. Soekarno Saumlaki.

Proses itu masih akan berlangsung hingga tanggal 7 Mei, dimana para bakal Caleg akan mengikuti test wawancara oleh tim medis yang bertempat di RSUD dr. P. P. Magretti Saumlaki.

Tentang Tahapan Pemilu

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 20 bulan, yakni sejak 14 Juni 2022.  

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Regen Lartutul mengaku telah melakukan  masa pre-election untuk menyongsong Pemiku 2024 yang  dimulai dari  proses  pendaftaran partai, verifikasi partai politik dan pendaftarannya pada tanggal 14 Desember 2022.

Kemudian, Pembentukan badan Ad Hoc. Menurutnya, Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Regen katakan, KPU Tanimbar juga  sudah membantu KPU Provinsi Maluku untuk melakukan verifikasi terhadap bakal calon anggota DPD RI yang telah sampai pada tahapan proses pendaftaran dan proses pemuktahiran daftar pemilih.

“Kalau untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dimulai dari tanggal 7 sampai 12 April, dan kita akan masuk dalam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dimana kita sudah menurunkan data pemilih ke seluruh desa dan stakeholder untuk meminta tanggapan masyarakat,” 

Kemudian disusun lagi DPSHP dan akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)  Desa sampai dengan tingkat Kabupaten pada tanggal 12 Mei mendatang.

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *