Hukum dan Kriminal

Sempat Diciduk Suami, Oknum Polwan Polda Maluku Kembali Beraksi

2
×

Sempat Diciduk Suami, Oknum Polwan Polda Maluku Kembali Beraksi

Sebarkan artikel ini

Polwan Polda Mal n Pdt SA
Oknum Polwan Polda Maluku, Brigpol HH kembali tertangkap basah sedang berduaan dengan oknum Pendeta SA di RM Coto Dua Saudara, Urimessing, Kota Ambon pada Jumat (6/5/2022), sekitar pukul 08.00  WIT


Ambon, Dharapos.com
– Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polda
Maluku, Brigpol HH kembali lagi tertangkap basah sedang berduaan dengan oknum
Pendeta SA.

Dari hasil foto yang diberikan salah satu sumber kepada
media ini, kedua pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan sedang berduaan
di Rumah Makan Coto Dua Saudara, Urimessing, Kota Ambon pada Jumat (6/5/2022),
sekitar pukul 08.00  WIT.

“Oknum Polwan HH terlihat memakai seragam lengkap
dengan jaket berwarna biru, dan oknum Pendeta SA memakai baju kaos hitam serta
celana pendek,” kata sumber.

Sebelumnya, Brigpol HH sempat tertangkap basah oleh suaminya
karena kedapatan melakukan perselingkuhan dalam rumah dinas atau pastori gereja
di kawasana Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4/2022) malam sekitar
pukul 23.00 WIT.

Aksi perselingkuhan yang dilakukan keduanya juga sudah
mendapat ketegasan dari pihak Polda Maluku, seperti halnya yang disampaikan
Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat pada 
Jumat (29/4/2022) lalu.

Saat itu Roem menegaskan, Polda Maluku tidak akan melindungi
setiap anggotanya yang berbuat kesalahan. Apalagi jika kesalahan mencemarkan
nama baik institusi Polri.

“Siapapun yang bersalah pasti akan kita proses. Bukan
saja anggota Polwan ini tapi anggota (Polri) siapa pun itu,” tegas dia.

Dipastikan, kasus perzinahan tersebut akan di usut tuntas
dan transparan. Dan siapa pun yang bersalah akan dihukum sesuai ketentuan yang
berlaku.

“Perintah bapak Kapolda sangat jelas harus tindaklanjuti dan
proses (hukum),” tutup Roem.

Meski sementara diproses dengan pidana umum kode etik, namun
kenyataan yang terjadi kedua oknum baik HH dan SA terkesan tak peduli  dengan tetap jalan bersama.

Hal ini tentu akan mencoreng nama baik Institusi Polri.

Dengan demikian, sesuai perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief, maka kasus perzinahan antara oknum Polwan Polda Maluku yang
masih berstatus istri orang dengan oknum Pendeta SA harus segera ditindak
lanjuti dan diproses hukum.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *