Politik dan Pemerintahan

Senin Besok, Inspektorat Ambon Audit Uang Setoran Galian C Hative Besar

43
×

Senin Besok, Inspektorat Ambon Audit Uang Setoran Galian C Hative Besar

Sebarkan artikel ini
Audit 20250615 223050 0000

Ambon, Dharapos.com – Senin besok Inspektorat Kota Ambon turun langsung ke kantor pemerintah Negeri Hative Besar, guna melakukan audit terhadap pengelolaan uang setoran dari hasil galian C CV. Prima Jaya Hative.

Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada Wartawan, Minggu (15/6/2025), menindak lanjuti aksi demo masyarakat Hative Besar pada Kamis (12/6/2025) kemarin yang menuntut transparansi pengelolaan tersebut.

“Saya sudah minta inspektorat untuk turun di hari Senin besok, guna melakukan audit terhadap penggunaan dana sumbangan dari pihak pengelola kepada pemerintah negeri, paling tidak dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Wali Kota.

Ditegaskan, langkah ini di ambil supaya memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan penggunaan dan peruntukan dari anggaran yang diberikan tersebut.

Jika semua proses pengelolaan tambang galian C itu telah dilakukan sesuai ketentuan, maka diharapkan masyarakat tidak mengambil tindakan sepihak dalam hal penutupan, penghentian, dan lain-lain.

“Kalau mereka menuntut transparansi dalam penggunaan, ya silakan pemerintah negeri memberikan itu, menyampaikan tentang penggunaan itu. Karena itu nanti Inspektorat akan turun dan mengaudit, sehingga kita akan mengetahui berapa jumlah yang disetor setiap tahun, kemudian penggunaannya untuk apa saja ada buktinya atau tidak. Ya, kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Orang nomor satu City Of Music ini juga menghimbau agar para pendemo, atau kelompok masyarakat tidak melakukan aksi-aksi atau tindakan hukum sendiri.

Adapun, karena pengelola tambang terus memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan, maka hendaknya masyarakat tidak mengambil langkah hukum sendiri untuk menghentikan, menutup, dan sebagainya.

“Jadi sepanjang pengelolaan itu berjalan sesuai dengan ketentuan, kita menghargai proses perizinan yang sudah lengkap yang dimiliki oleh pihak pengelola. Kalau ada ketidakpuasan dari kelompok masyarakat soal penggunaannya penggunaan sumbangan dari pengelola kepada pemerintah negeri, ya nanti kami akan minta Inspektorat untuk memeriksa. Tetapi tidak ada kewenangan mereka juga untuk melakukan penutupan, kan seperti itu, ” pungkasnya.

 

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *