Hukum dan Kriminal

SHM Lili Die Cacat Hukum Jadi Pertimbangan Hakim PT Ambon Menangkan Tonci Mangar

14
×

SHM Lili Die Cacat Hukum Jadi Pertimbangan Hakim PT Ambon Menangkan Tonci Mangar

Sebarkan artikel ini
Lopi Ngabalin Tanah Tonci M
Kuasa Hukum Tonci Mangar, Lopianus Y. Ngabalin, SH (ketiga dari kiri) saat meninjau lahan sengketa di kawasan Kampung Cina  bersama Hakim dan Kuasa Hukum Lili Die, di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru  

Dobo, Dharapos.com
Terbukti Sertifikat Hak Miliknya (SHM) merupakan produk cacat hukum, Lili Die dan kawan-kawan akhirnya kalah dalam perkara perdata terkait gugatan atas sengketa kepemilikan sebuah lahan di Kampung China, Dobo Kota, Kabupaten Kepulauan Aru.

Lili Die dkk selaku penggugat/terbanding harus gigit jari setelah Majelis Hakim pada tingkat banding di
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memenangkan Tonci Mangar selaku tergugat/pembanding sebagaimana dalam salinan putusan PT Ambon tanggal 13 April 2016 Nomor: 13/PDT/2016/PT.AMB antara Lili Die dkk sebagai Penggugat/Terbanding melawan Tonci Mangar sebagai Tergugat/Pembanding.

Kemenangan Mangar pada proses peradilan di tingkat banding PT Ambon diraih setelah sebelumnya yang bersangkutan kalah dalam gugatan pada peradilan tingkat pertama sebagaimana tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 04 Februari 2016 Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN Tual.

Kepada Dhara Pos, Selasa (12/7) Kuasa Hukum Tonci Mangar, Lopianus Y. Ngabalin, SH mengungkapkan salah satu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim di PT Ambon dalam memenangkan kliennya adalah berdasarkan status sertifikat tanah yang dimiliki Lili Die selaku penggugat/terbanding merupakan produk cacat hukum.

“Sertifikat milik saudara Lili Die selaku penggugat/terbanding yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Kepulauan Aru merupakan produk cacat hukum yang diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana aturan hukum yang ditentukan Undang-undang sehingga mendasari itu Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding klien saya,” ungkapnya.

SHM tersebut diterbitkan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam UU Agraria RI.

Diantaranya, tidak ada surat pelepasan hak dari masyarakat adat setempat. Kemudian juga, Kepala Desa Wangel selaku penguasa wilayah setempat tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa lahan yang disengketakan tersebut adalah milik saudara Lili Die.

“Dengan bukti ini dan juga pertimbangan lainnya, Majelis Hakim PT Ambon akhirnya mengabulkan
permohonan banding klien saya atas perkara ini,” cetus Ngabalin.

Ditegaskan pula, bahwa putusan Majelis Hakim PT Ambon telah menjadi keputusan bersejarah bagi masyarakat di kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” ini.

“Karena untuk pertama kalinya dalam sejarah kabupaten ini, suatu produk sertifikat tanah yang dikeluarkan instansi resmi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru dinyatakan cacat hukum oleh suatu putusan pengadilan resmi,” tegasnya.

Menurut Ngabalin, dengan putusan ini harus juga menjadi pelajaran penting dan membuka mata dan pikiran pimpinan BPN Aru beserta seluruh jajarannya untuk tidak lagi mengeluarkan produk tanpa melalui aturan atau persyaratan hukum yang diatur dalam UU.

“BPN Aru harus bekerja profesional sehingga dalam mengeluarkan suatu produk bukan karena ada unsur pilih kasih atau kepentingan lain tetapi murni berdasarkan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu juga, merujuk pada banyaknya persoalan yang berkaitan dengan lahan adat dimana salah satu pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat adat akibat adanya tindakan penerbitan sertifikat yang dilakukan BPN secara sepihak tanpa melalui aturan sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Agraria
RI.

“Putusan ini juga menjadi pencerahan dan pembelajaran kepada masyarakat baik di Kabupaten Kepulauan Aru khususnya maupun Provinsi Maluku pada umumnya agar dalam mengurus sertifikat tanah harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan Undang-undang sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” sambungnya.

Sementara itu, terkait kelanjutan laporan dugaan pemalsuan sertifikat oleh BPN Aru ke Polres setempat, diakui Ngabalin, pihaknya tetap menunggu hingga seluruh proses hukum atas kasus sengketa tanah ini menghasilkan putusah inkrah.

“Karena pihak yang kalah dalam sengketa ini masih memiliki waktu selama 14 hari untuk memutuskan melakukan upaya perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak puas dengan putusan Majelis Hakim PT. Ambon,” sambungnya.

Nantinya, lanjut Ngabalin, setelah putusan tersebut inkrah barulah pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dimaksud.

“Jadi, tetap kami akan lanjutkan secara pidana ke Polres Aru sehingga semua pihak yang diduga berperan dibalik terbitnya sertifikat tanah tersebut diproses hukum sebagai efek jera karena  perbuatan mereka telah merugikan orang lain dalam hal ini klien saya,” tukasnya.  

Sebelumnya, dalam proses persidangan  di tingkat  PN Tual, Majelis Hakim setempat memenangkan Lili Die dkk sebagaimana salinan Putusan Pengadilan Negeri Tual Tanggal 04 Februari 2016 Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN Tual.

Namun, karena tidak puas atas putusan Majelis Hakim PN Tual tersebut, Tonci Mangar melalui kuasa hukumnya Lopius Y. Ngabalin, SH melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke PT Ambon.

Sesuai data yang diperoleh Dhara Pos, dalam salinan putusan banding, dirincikan tentang putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 13 April 2016 Nomor :  13/PDT/2016/PT.AMB antara Lili Die dkk sebagai Penggugat/Terbanding melawan Tonci Mangar sebagai Tergugat/Pembanding.

Majelis Hakim dalam  amar putusannya menyatakan menerima permohonan banding dari para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Tanggal 04 Februari 2016 Nomor : 23/Pdt.G/2015/PN Tual yang dimohonkan banding serta menolak gugatan para penggugat konpensi/Para Tergugat dalam rekonpensi/para terbanding seluruhnya,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan dimaksud.

Kemudian, mengabulkan gugatan para penggugat Rekonpensi/Para tergugat dalam konpensi/para pembanding.

– Menyatakan tanah dan rumah obyek sengketa dengan batas-batas di bawahnya yaitu sebelah utara berbatasan dengan Jalan Pasar, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan,
sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik The Bok Tjoan dan sebelah barat berbatasan dengan Tanah Milik Tan Leng adalah milik sah dari penggugat rekonpensi Tonci Mangar.
– Menolak gugatan rekonpensi selain dan selebihnya.

Majelis Hakim Majelis Hakim PT. Ambon juga menghukum para penggugat konpensi/para tergugat dalam rekonpensi/para terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya, kepada para penggugat konpensi/para tergugat dapat mengajukan perlawanan/permohonan
kasasi atas putusan banding dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU terhitung sejak tanggal diberitahukan kepadanya/mereka.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *