![]() |
Sidang sengketa alat bukti utama Perkara Korupsi SMA Tayando Tual yang kembali digelar Komisi Informasi Provinsi Maluku bertempat di ruang sidang Pengdilan Negeri Ambon, Jumat (3/9/2021) |
Ambon,
Dharapos.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang
sengketa alat bukti utama Perkara Korupsi SMA Tayando Tual, Jumat (3/9/2021).
Agenda
sidang kali ini mendengar tanggapan Termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan
Kebudayaan Maluku selaku badan publik yang dikuasakan kepada Sekretaris Dinas Husein,
S.Pd.
Sidang
sendiri berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, gedung Pengadilan Negeri Ambon,
Jumat (20/8/2021) yang dimulai pukul 14.00 Wit.
Majelis
sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis),
serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.
Majelis
Komisioner didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.
Pantauan
media ini setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis, Termohon selanjutnya diberikan kesempatan membacakan
tanggapannya yang telah disiapkan sejak awal.
Pada
dasarnya, terdapat beberapa poin yang disampaikan Termohon terkait upaya pihak
Dinas untuk memenuhi permintaan pemohon dalam hal ini salinan surat perjanjian
yang diterbitkan Bulan Oktober 2008 dan Bulan Juni 2008. Namun hingga saat ini,
dokumen-dokumen dimaksud belum ditemukan.
Termohon
juga merincikan telah melakukan proses pencarian dokumen dimaksud beberapa kali
dan terakhir pada 31 Agustus 2021 dilakukan upaya yang sama namun belum juga
ditemukan.
Selanjutnya,
Termohon menyampaikan alasan-alasan dirinya selaku Sekretaris Dinas bersama
Kepala Dinas adalah pejabat yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku pada 2019
dan 2020, sehingga tidak mengetahui terkait dokumen yang diminta pemohon.
Atas dasar
itu, Termohon selaku Badan Publik menolak memberikan surat keterangan hilang
terkait dua dokumen dimaksud sebagaimana permintaan pemohon baik sebelum dan
sesudah proses pencarian dilakukan.
Sementara
Aziz Fidmatan selaku pemohon sendiri, tetap pada tuntutan awalnya meminta
kepastian terhadap keberadaan 2 surat perjanjian terbitan Oktober 2008 dan Juni
2008.
Seusai
tanggapan pemohon, Majelis kemudian menyampaikan keputusan untuk sidang
dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Sidang
kemudian diskors untuk diagendakan kembali.
Komisioner
KIP Maluku Richard
Sipahelut, SE, M. Pd yang ditemui seusai sidang memastikan agenda selanjutnya
yaitu terkait pemanggilan saksi dari kedua belah pihak.
“Jadi,
sudah kita dengarkan kedua belah pihak, tinggal bagaimana dalam sidang lanjutan
kita akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Karena saksi-saksi
ini mereka yang terlibat langsung dalam prosesnya, sehingga
keterangan-keterangan itu yang harus kita dapatkan dari mereka. Kita tidak bisa
mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak saja tetapi harus dari saksi
juga karena itulah kuncinya,” terangnya.
KIP Maluku,
lanjut Sipahelut, akan berupaya agar semua kebenaran ini terungkap secara terbuka.
“Jadi
setiap saksi atau orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait peristiwa
ini akan kita mintai keterangan mereka. Itu saja,” tukasnya.
Untuk
diketahui, sejak awal dimulainya sidang sejumlah fakta menarik pun terungkap dalam tahapannya.
Salah
satunya, terkait kedatangan pemohon ke Ambon bersama Akib Hanubun selaku ketua
panitian pembangungan di minggu ke empat Oktober 2008 untuk melakukan
penandatangan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit
Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual antara pihak panitia dengan Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.
Salah satu
bukti yang dibeberkan pemohon memperkuat penandatanganan surat perjanjian
dilakukan Oktober 2008 yaitu adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku No :
425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan
sekolah dimaksud.
Fakta
lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam surat perjanjian yang
ditandatangani bulan Oktober 2008 yaitu Syukur Moni.
Hal itu
diperkuat salinan putusan pengadilan PN Ambon atas kasus ini sebagaimana
pernyataan saksi Hamid S. bahwa PPK atas proyek pembangunan SMA Tayando Tual
adalah Syukur Moni.
Majelis
sidang selanjutnya, menggali surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal
Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada
27 Juni 2008.
Dalam surat
perjanjian ini, Aziz selaku pemohon juga diminta menjelaskan secara singkat
termasuk keberatannya atas dokumen dimaksud.
Faktanya,
Majelis kemudian mempersoalkan beberapa hal, salah satunya soal kop dari surat
perjanjian yang tak berlogo Pemerintah Provinsi Maluku termasuk nomenklatur
yang berbeda.
Fakta
lainnya, nama dari PPK juga menjadi sorotan Majelis KIP.
Pasalnya,
PPK pada surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 sebagaimana
beberapa bukti yaitu Syukur Moni. Sementara dalam surat perjanjian yang
ditandatangani 27 Juni 2008, PPK-nya adalah B. A. Jamlaay.
Serta
beberapa pengungkapan fakta lainnya.
Perlu
diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas
Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian
(MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.
Dalam
suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat
perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang
diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia
pembangunan dan PPK.
Kedua surat
perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.
Menariknya,
berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan
pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan
Oktober 2008.
Saat itu,
Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual
ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi
dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.
Disposisi
ini menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku No : 425.11/833/08 tertanggal 12
Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.
Adapun bukti
disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku tersebut masih disimpan Aziz
Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.
Anehnya
lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu
hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa
untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008 yaitu
Tak terima
atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah
hukum.
Dengan
mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian
mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas
keberadaan 2 dokumen dimaksud.
Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam menangani perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando hingga kemudian berujung hukuman penjara 2 Tahun dan pemberlakuan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.
Para
pengadil dalam perkara ini juga terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus
perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor :
08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.
Sidang
Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan
Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana
petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,
1. Alex
T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)
2. R.
A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)
3. Edy
Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)
Terbukti
melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua
Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang
Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Adapun
sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga
penghentian gaji selama satu tahun.
Angka 8
dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip
Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).
Petikan
putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.
(dp-16)