Ambon, Dharapos.com – Perjuangan pemohon Aziz Fidmatan dalam
mencari keadilan akhirnya berbuah manis.
Majelis Komisioner Informasi (KI) Provinsi Maluku dalam
amarnya mengabulkan seluruh permohonannya atas status alat bukti Surat Perjanjian
(MoU) USB SMA Negeri Tayando Kota Tual yang digunakan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Tual untuk menghukum dirinya dan 3 orang lainnya selaku panitia
pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Tak hanya kurungan bui, Fidmatanpun rela harus kehilangan
status ASN-nya akibat dampak dari penggunaan dokumen MoU dimaksud.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung
di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/1/2022).
“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” tegas Ketua
Majelis KI Maluku, Richard Sipahelut saat membacakan amar putusan dalam sidang yang
dimulai pukul 11.00 Wit.
Majelis KI Maluku juga menyampaikan kepada pemohon dan
termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Husein, S.Pd untuk dapat mengajukan upaya hukum banding terhitung 14
hari sejak putusan dibacakan.
Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut,
SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos
selaku Anggota Majelis.
Majelis Komisioner didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera
Pengganti.
Pemohon Aziz Fidmatan langsung sujud syukur atas putusan
yang diterimanya.
“Syukur kepada Allah karena atas ridho-Nya, seluruh permohonan
saya dikabulkan Majelis KI Maluku,” ucapnya haru ketika dikonfirmasi media ini
seusai sidang, Kamis (20/1/2022).
Untuk kelanjutannya, Fidmatan pun telah menyiapkan sejumlah
langkah hukum menindaklanjuti putusan KI Maluku.
Sebelumnya, Aziz Fidmatan dalam permohonannya memohon kepada
Majelis KI Provinsi Maluku yang memeriksa dan mengadili Sengketa Informasi a
qou, berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)
Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri
Tayando Tual di bulan Oktober 2008
adalah yang sebenarnya.
2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)
Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri
Tayando benar-benar dibuat dan ditanda tangani pada minggu
keempat Bulan Oktober 2008 sesuai bukti-bukti pendukung yang ada, namun fisik
Surat Perjanjian tersebut telah
dihilangkan, dan/atau tidak berada lagi pada Badan Publik Termohon.
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan
Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor :
03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni
2008 tidak pernah ada
oleh karena tidak terdapat
bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa Surat Perjanjian dimaksud
dihasilkan Badan Publik Termohon.
4. Menyatakan bahwa Badan Publik Termohon telah melakukan
tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal (52) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Menyatakan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja
menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum berupa 1 (satu) rangkap Surat
Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 merupakan
tindak pidana sebagaimana
ketentuan pasal (51) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
6. Menyatakan bahwa Pihak-pihak yang dengan sengaja dan
melawan hukum merusak dan/atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik berupa 1
(satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan
Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA yang
ditanda tangani Para Pihak di minggu keempat Bulan Oktober 2008 merupakan tindak pidana sebagaimana
ketentuan pasal (53) Undang-Undang
Nomor : 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk diketahui, Ajudikasi non litigasi atau yang
selanjutnya disebut ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi
publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya
memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
(dp-16)