Utama

Soal Dana Parpol PPP, Kabalmay Ancam Polisikan Kepala Kesbangpol Tual

29
×

Soal Dana Parpol PPP, Kabalmay Ancam Polisikan Kepala Kesbangpol Tual

Sebarkan artikel ini
Sek. KNPI Kota Tual
Edy Hamzah Kabalmai

Tual, Dharapos.com
Tindakan pembayaran Dana Bantuan Pembinaan Partai Politik (Parpol) yang dilakukan  Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kota Tual kepada Naufal A. Karim langsung mendapat kecaman.

Bahkan, kini baik Kepala Kesbangpol maupun Naufal A. Karim terancam dipolisikan.

Pasalnya, dalam proses sidang gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), terkait kisruh yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saudara Naufal A. Karim merupakan bagian dari pihak yang kalah gugatan yaitu PPP versi Surabaya.  

Kepada Dhara Pos, Kamis (17/12)  Ketua PPP Kota Tual, Edy Hamzah Kabalmay, menyesalkan sikap
Kepala Kesbangpol Linmas Tual serta Bendahara, atas pembayaran dilakukan kepada yang bersangkutan.

“Saya menggugat saudara Naufal  dalam  persidangan hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan saya yang menang bukan saudara Naufal,” sesalnya.

Ditegaskannya, kemenangan tersebut sesuai  putusan MA RI No: 054.K/TUN/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melawan
Menteri Hukum dan HAM RI atas turunan perkara perdata dalam tingkat kasasi MA RI Nomor 601.K/PDT SUS. Parpol/2015/PN Jakarata Pusat dan keputusan ini berkekuatan hukum tetap bersifat Eksekutorial.

“Jadi saya sebagai ketua DPC PPP  Kota Tual versi Muktamar Jakarta Pusat yang menang atas  putusan Kasasi ini,  meminta kepada Ketua kesbangpol Limas kota Tual  agar segera menghubungi saudara Naufal A. Karim Dan Rahman Rettob, guna menarik kembali Dana Bantuan Pembinaan Parpol,” himbaunya.

Kabalmay mengaku heran dengan keputusan Kepala Kesbangpol Limas Kota Tual atas sikap beraninya memberikan rekomendasi pencairan dana tersebut kepada saudara Naufal. A. Karim.

“Kenapa saya katakan demikian? Karena putusan Mahkama Agung sudah turun pada Oktober 2015 sementara pencairan dana  pembinaan Parpol dilakukan pasca turunnya putusan MA pada November 2015 kepada yang bersangkutan, ini yang  patut di pertanyakan,”  herannya.

Karena terbukti, dana-dana tersebut dicairkan setelah putusan kasasi  MA keluar dan memenangkan pihaknya dalam hal ini PPP versi Muktamar Jakarta.

“Karena itu, apabila dana-dana tersebut tidak ditarik kembali maka siapa pun dia, saya tidak akan segan segan  melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian dan sekaligus tidak akan membuat  LPJ Laporan Pertanggungjawaban kelak karena bukan DPC PPP  Kota Tual yang mendapat bantuan tersebut,” ancamnya.

Olehnya itu, pihaknya kembali meminta  Kepala kesbangpol Limas Kota Tual, untuk secepatnya menghubungi yang bersangkutan untuk segera menarik kembali dana-dana tersebut.


(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *