Politik dan Pemerintahan

Soal Pengelolaan Sampah di Ambon, Wattimena : Perlu Kesadaran Masyarakat

12
×

Soal Pengelolaan Sampah di Ambon, Wattimena : Perlu Kesadaran Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pj Wali Kota B Wattimena dp
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena saat memberikan keterangan pers 

Ambon, Dharapos.com – Warga Kota Ambon diminta untuk menaati
Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Permintaan ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin
M. Wattimena kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi Perwali di Manise Hotel
Ambon, Rabu (25/1/2022).

“Kami menghimbau, serta mengajak warga kota untuk taat
dan patuh terhadap Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Ambon,” ungkapnya.

Dikatakan Wattimena, pembuangan sampah yang dilakukan sesuai
dengan waktu dan tempatnya merupakan kewajiban masyarakat.

“Masyarakat wajib membuang sampah di tempat pembuangan
sampah sementara itu sesuai dengan waktunya yaitu pada pukul 10.00 WIT – 05.00
WIT,” kata dia.

Selama ini, lanjut Wattimena, Pemerintah telah
mensosialisasi serta menghimbau dan mengajak masyarakat tentang betapa pentingnya
pengelolaan sampah.

Akan tetapi, kenyataannya masyarakat belum juga menyadari
hal tersebut. Oleh karena itu, harus ada penindakan terhadap masyarakat yang
belum memiliki kesadaran terkait pentingnya hal tersebut.

“Perdanya ada, nah kita mau bikin supaya minimal ada
efek jerah sehingga masyarakat punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga kebersihan
di kota ini,” ucapnya.

Orang nomor satu kota musik ini menegaskan, tidak ada
satupun pemerintah yang mampu menyelesaikan suatu persoalan, teristimewa
sampah, jika tidak didukung dengan kesadaran masyarakat.

“Oleh karna itu, lewat kesempatan ini saya menghimbau
kepada masyarakat mari sama-sama kita saling membantu menjaga kebersihan kota
ini, kalau dia bersih bukan saja dia menjadi nama Pemerintah Kota, tetapi
seluruh warga Kota Ambon, orang yang tinggal di kota ini saya kira seperti itu,”
pintanya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *