Daerah

Soal Porsi PI 10 persen, LMAT : Gubernur Maluku Tak Pro Rakyat Tanimbar

17
×

Soal Porsi PI 10 persen, LMAT : Gubernur Maluku Tak Pro Rakyat Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Dany J. R Metatu
Ketua Dewan Pendidi LMAT Dany J. R. Metatu

Saumlaki, Dharapos.com – Gubernur Maluku Murad Ismail
dinilai tidak berpihak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar soal pemberian porsi dana Participating Interest (PI) 10 persen
pengelolaan Blok Abadi  Masela.

Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT)
Dany J. R. Metatu kepada Dhara pos menyampaikan hal ini terkait perjuangan
Pemerintah Daerah dan DPRD setempat untuk memperoleh porsi PI 5,6 persen dari
total dana 10 persen pengelolaan Blok Abadi 
Masela.

“Mengikuti proses pengusulan penerima PI 10 persen yang
tidak mengakomodir aspirasi rakyat Tanimbar, maka saya menilai, Gubernu Maluku
Murad Ismail tidak pro rakyat Tanimbar,” tegasnya melalui sambungan
telepon genggamnya, Kamis (18/3/2021).

Menurut Metatu, Pemda Kepulauan Tanimbar telah melakukan
berbagai upaya persiapan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan layak untuk
mengelolah dana PI sebagaimana aturan.

“BUMD PT. Tanimbar Energi yang dibentuk dengan Perda
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012 
kala itu, dan dalam perkembangan regulasinya, PT. Tanimbar Energi telah
memenuhi syarat sebagai BUMD penerima dan Pengelolah PI 10 persen sebagaimana
diatur dalam PERMEN ESDM Nomor: 37 tahun 2016 pasal 3 point a, b dan point c,”
sambungnya.

Begitu pula terhadap mekanisme penawaran PI 10 persen yang
diatur dalam BAB III pasal 7 dan pasal 8 Permen ESDM nomor : 37 tahun 2016 ,
telah terpenuhi.

Dikatakan, BUMD PT. Tanimbar Energi Melalui pemda Kabupaten
Kepulauan Tanimbar telah menyatakan minat penerima PI 10 persen kepada Gubernur
Maluku melalui surat pertama tertanggal 24 Januari 2020 disusul surat kedua
tertanggal 20 Desember 2020.

Namun dalam pengusulan penerima PI 10 persen, Gubernur
Maluku diduga tidak mengusulkan PT. Tanimbar Energi.

Masih menurut Metatu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah wilayah
terdampak langsung dan sebagai daerah penghasil kegiatan Blok Abadi  Masela.

Oleh karena itu, semestinya Gubernur Maluku mengusulkan
porsi 5,6 persen untuk dikelola oleh BUMD PT. Tanimbar Energi.

Lebih lanjut Metatu menjelaskan, PERMEN ESDM 37 tahun 2016
mengatur pengoperasian migas pada wilayah kerja di atas 12 mil laut atau lepas
pantai yang dinamakan  offshore.

“Perhari ini, faktanya bahwa Kebiajakan Presiden RI
Joko Widodo mengalihkan pengoperasian migas blok Masela dari offshore  ke Onshore adalah kebijakan negara yang
semestinya dijadikan dasar pertimbangan Gubernur Maluku dalam mengusulkan BUMD
Penerima PI 10 persen bukan hanya BUMD Maluku Energi Abadi tetapi juga PT.
Tanimbar Energi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah terdampak langsung
dan juga sebagai daerah penghasil,” sambungnya.

Untuk itu, ketika Menteri ESDM RI melalui SKK Migas,
menerima usulan Gubernur Maluku dengan surat Nomor : 540/3592 tanggal 24
November 2020 dan kemudian SKK Migas menetapkan PT. Maluku Energi Abadi sebagai
penerima PI 10 persen, keputusan tersebut jelas-jelas melawan kebijakan
Presiden RI atau keputusan yang melawan kebijakan negara serta keputusan yang
tidak berpihak kepada rakyat Tanimbar sebagai daerah terdampak.

Sikap LMAT

Tentang keberatan itu, Metatu menyatakan, LMAT sebagai
pemilik hak ulayat menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Tanimbar mendukung
sepenuhnya perjuangan Bupati dan DPRD Kepulauan Tanimbar dalam rangka
memperjuangkan PI 10 persen karena hal tersebut adalah mutlak milik
rakyat. 

“Namun apabila Kabupaten kepulauan Tanimbar tidak
mendapatkan porsi PI 10 persen, dengan tegas kami akan menolak kegiatan Inpex
Blok Masela pada wilayah adat kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh
UUD 1945 dan UU 22 Tahun 2001 Pasal 33 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 35/PUU-X/2012,” kecamnya.

Selanjutnya, sebagai respons teradap perjuangan rakyat
Tanimbar, dalam waktu dekat, tua-tua adat dari 10 wilayah adat di Kepulauan
Tanimbar, akan bertatap muka dengan  Presiden
Joko Widodo untuk memohon keadilan terhadap persoalan ini.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *