![]() |
Bupati M. Thaher Hanubun pose bersama para Camat |
Langgur, Dharapos.com – Bupati M. Thaher Hanubun baru saja
melantik 7 Kepala Ohoi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara
(Malra).
Pelantikan dan pengambilan sumpah ke 7 kepala ohoi definitif
tersebut bertempat di aula kantor Bupati setempat, Jumat (19/8/2022).
Ke 7 pejabat definitif yang dilantik masing-masing Ohoi
Marfun, Warbal, Tanimbar Kei, Wulurat, Rahareng Atas, Soinrat dan Ohoi
Ohoiwang.
Dalam arahannya, Bupati Hanubun menyampaikan pesan tegas
kepada para Camat.
Ditekankan, Camat merupakan perpanjangan tangan dari Bupati
sebagai kepala wilayah pada kecamatan harus paham tentang pentingnya menegakkan
keadilan dan kebenaran di masyarakat sehingga tidak meninggalkan kesan buruk
adanya kepentingan politik yang dilakukan dalam pencalonan kepala ohoi.
“Saya harap para Camat yang saya hormati dan saya
banggakan agar tidak mencampuradukan kepentingan pribadi, politik lebih dari
kepentingan umum. Letakkanlah yang benar didepan, kepentingan-kepentingan lain,
mohon untuk ditiadakan,” tekannya.
Menurut Bupati, sebagai Kepala Pemerintahan dirinya sudah
terbiasa berjalan seorang diri dan sudah terbiasa menghadapi sendiri
persoalan-persoalan yang ada selama dirinya bertugas sebagai kepala daerah.
“Jadi untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau
politik lainya harus ditinggalkan, sehingga kebenaran keadilan diletakkan
diatas segalanya. Kita harus mengakui bahwa ‘hira ini intub fo ini it did intub
fo itdid’. Kita harus mengakui milik orang menjadi milik mereka dan milik kita
menjadi milik kita,” tegasnya.
Bupati juga menjabarkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah,
kepala Ohoi ada dua yakni kepala ohoi Ohoi orang Kay dan kepala Ohoi soa yang
semuanya sudah diatur dalam Perda.
Dalam hal ini, ada Undang-undang juga Peraturan Pemerintah
yaitu Perda turun ke Perbup yang mengatur itu semua. Sehingga bila ada yang
mendirikan ohoi sendiri tanpa Maluku Tenggara maka keluarlah dari Indonesia.
“Camat laksanakan apa yang sudah diperintahkan amankan. Suka
atau tidak suka rangkul mereka dan
bersama-sama membangun Ohoi. Camat hanya selaku orang yang melaksanakan
peraturan Pemerintah perpanjangan tangan
dari Bupati sebagai kepala wilayah dan disana ada Ohoi Orang Kay dan Ohoi soa,”
bebernya.
Menurut Bupati, dirinya merasa perlu menjelaskan hal itu
karena terlibat dalam pembuatan Perda itu.
“Ohoi Orangkay itu adalah jabatan dari raja dan raja yang
menentukan dan memilih siapa itu dia dan
Ohoi soa itu yang punya kewenangan Orang Kai yang punya kewenangan
disitu. Makanya saya minta Camat tidak boleh masuk campur tangan disitu,” tegasnya.
(dp-52)