![]() |
Bupati M. Thaher Hanubun tegaskan kutuk turunan akan terjadi apabila seorang kepala Ohoi mengambil hak kepemilikan orang lain dan bukan menjadi haknya |
Langgur, Dharapos.com – Bupati Maluku Tenggara ( Malra), M. Thaher Hanubun yang di dampingi Wakil Bupati Malra Ir. Petrus Beruatwarin serta beberapa Rat (Raja), melaksanakan prosesi sumpah adat terhadap 10 calon Kepala Ohoi, Sabtu (16/2/2019) sore.
Para calon tersebut dijadwalkan akan segera dilantik menjadi Kepala Ohoi definitif.
Dalam prosesi tersebut, Bupati mengatakan bahwa atas izin beberapa raja terkait sehingga sumpah tersebut dapat di laksanakan.
Pantauan media ini, dengan menggunakan bahasa masyarakat Kei, Bupati menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sumpah tersebut yaitu untuk mengangkat dan melestarikan adat dan budaya.
“Terlebih lagi untuk menyatakan secara tegas dan sejelas-jelasnya di kemudian hari tentang pemangku atau pemilik sesungguhnya dari kursi Kepala Ohoi (Desa) yang sebenarnya,” jelasnya.
Sebelum prosesi berlangsung, Bupati tegaskan kutuk turunan yang akan terjadi apabila seorang kepala Ohoi mengambil hak kepemilikan orang lain.
“Barang siapa dengan sengaja mengarang atau mengambil hak kepemilikan dari kursi Kepala Ohoi itu sendiri maka di kemudian hari orang itu sendiri dan anak serta keturunannya akan termakan kutukan itu akibat keserakahan dan penyelewengan atas pelanggaran terhadap Hukum Larvul Ngabal,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa sumpah adat ini bukan hanya sekali saja dilakukan.
“Nanti akan dilaksanakan sumpah adat berikutnya di Woma (Pusat Desa/ tempat keramat) terhadap masing-masing kepala ohoi yang bersangkutan,” sambungnya.
Penegasan ini juga sekaligus sebagai respon atas polemik terhadap proses pemilihan kepala Ohoi yang diwarnai perebutan oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai kelompok pemilik hak.
Pantauan media ini, Bupati, Wakil Bupati serta beberapa Raja sudah berdiri di hadapan 8 calon kepala ohoi yang telah menyatakan siap untuk mengangkat sumpah.
“Karena waktu yang sangat mendesak sehingga saya meminta izin dari para raja yang ada untuk melaksanakan sumpah di halaman kantor Bupati ini dan oleh rahmat Tuhan. Dan raja-raja mengizinkan untuk dilakukan di sini, karena di sini juga adalah pusat terbesar dari pemerintahan baik adat maupaun negara,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kembali kepada para calon kepala ohoi bahwa sesungguhnya sumpah ini bukan hal main-main.
“Sumpah ini dilakukan untuk menjaga yang namanya HIRA NI ENTUB FI NI, IT DID ENTUB FO IT DID (Barang Milik Orang Adalah Milik Orang dan barang Milik Kita adalah Milik Kita) yang termuat dalam Hukum HAWEAR BALWARIN, agar ketika siapapun dia yang telah melanggar hukum itu, dia dan seluruh keturunannya akan dimakan habis oleh hukum itu,” kembali tegas Hanubun.
Usai penyampaian sambutan, para raja mulai menyumpah masing-masing calon kepala Ohoi sesuai wilayah petuanan masing-masing.
Dalam prosesi itu, di sediakan penggalan emas asli dan tanah dari Woma (tempat keramat/Pusat desa) dari masing-masing desa yang kepala ohoinya siap di sumpah.
Selanjutnya tanah yang ada di campur menggunakan air lalu di saring dan di berikan kepada masing masing calon kades (posisi batangan emas di genggam di sebelah tangan kiri dan air bercampur tanah di gengam di sebelah tangan kanan).
Setelah angkat sumpah, para raja kemudian menyuruh masing-masing orang untuk meminum air yang telah bercampur tanah itu hingga habis.
Usai prosesi sumpah adat di lakukan, Bupati kembali mengingatkan kepada masing-masing calon kepala desa definitif agar setelah pelaksanaan sumpah adat, mereka segera menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kesiapan menjelang pelantikan agar tidak ada lagi masalah apa lagi yang menyangkut dengan pemberkasan.
“Jika di kemudian hari terdapat permasalahan dalam pemberkasan dan sebagainya terhadap salah satu calon kepala ohoi definitif maka pelantikan tetap akan dilaksanakan dan kepala desa yang belum menyelesaikan persoalan yang terjadi tidak akan di lantik menjadi kepala Ohoi (desa) definitif,” tegasnya.
(dp-40)