![]() |
H. Minabari |
Tual, Dharapos.com
Pihak Otoritas Pelabuhan Laut Kota Tual berencana memperluas areal pelabuhan laut.
Hal tersebut dimaksudkan guna mengatur dan menertibkan aktivitas angkutan laut di pelabuhan tersebut.
Kepala Kantor Syabandar Tual, H. Minabari ketika dikonfirmasi Dhara Pos, Kamis (29/1) mengaku telah bertekad untuk melakukan penertiban di kawasan pelabuhan .
“Sejak saya ditunjuk sebagai Syabandar di Tual, saya sudah bertekad untuk menertibkan seluruh kapal-kapal yang beroperasi baik kapal penumpang, kapal ekspor-impor bahkan kapal ikan antara pulau ke pulau,” ungkapnya.
Menurut Minabari, di dua wilayah ini baik kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara, disinyalir banyak yang pemilik sarana transportais laut yang belum melengkapi surat ijin operasional.
“Beberapa hari kemarin, saya undang Kepala Dinas Perhubungan baik Kota Tual dan Maluku Tenggara guna mengevaluasi aktivitas angkutan laut yang berjalan selama ini khususnya yang terkait dengan izin operasi,” ujarnya
Bahkan sejak awal tiba di kota Tual, Minabari mengaku telah bersilaturahmi dengan tokoh Adat dalam hal ini Bapa raja Tual dan para tokoh Agama serta juga pihak Pemerintah Daerah yang ada di kedua daerah ini. Dan dirinya bangga dengan respons positif dari semua pihak yang mendukung rencananya.
“Apapun yang terjadi saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya di pusat yaitu Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta terkait rencana perluasan areal pelabuhan ini,” tandasnya.
Rencana ini pun, sambung Minabari, mendapat dukungan penuh dari para staf Kantor Syahbandar Tual.
Menurut pengakuan beberapa staf Syahbandar Tual, untuk pertama kalinya mereka memiliki pimpinan yang berjiwa seperti ini, membangun koordinasi dan jalinan kerja sama dengan semua pihak seperti
yang dilakukan sekarang.
“Areal kami sempit atau kecil, jadi syukurlah kalau hal tersebut diakomodir Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah sehingga ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa,” cetus salah staf yang enggan namanya dimuat.
Sementara itu, terkait penarikan retribusi yang dilakukan di areal pelabuhan oleh pihak lain, dirinya mengaku heran dengan hal tersebut.
“Saya tidak habis pikir kenapa harus pihak luar yang menagih karcis di pelabuhan. Padahal sesuai UU nomor 32 sudah jelas dan UU nomor 38 tahun 2008 juga mengatur hal yang sama bahwa di areal pelabuhan yang berhak menagih retribusi adalah Syahbandar bukan pihak lain,” heran Minabari.
Karena itu, dirinya meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk bersama agar hal ini bisa diatur secara baik.
Lebih lanjut, ungkap Minabari, dalam waktu dekat ini, dirinya bersama para staf akan berkunjung ke seluruh dermaga atau pelabuhan guna melakukan pemantauan terkait kapal-kapal yang beroperasi sekaligus menindak tegas kapal yang tidak memiliki ijin operasi.
“Ini semua demi keselamatan penumpang, ABK dan yang lainnya,” cetusnya.
(obm)