Nasional

TAIB Adukan Capres 01 ke Bawaslu RI

16
×

TAIB Adukan Capres 01 ke Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
Jamaludin Koedoeboen
Koordinator TAIB, Jamaludin Kudubun, SH  saat jumpa pers Usai melaporkan tindak pelanggaran
yang dilakukan oleh Capres Urut 01 terhadap Capres No Urut 02, di Bawaslu RI
Langgur, Dharapos.com – Jamaludin Koedoeboen, SH selaku Koordinator Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 1 saat Debat Capres dan Cawapres sesi II yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Koedoeboen dalam pernyataanya kepada Dhara Pos melalui telepon selularnya pada Senin (18/2/2019) sore, mengaku sangat menyayangkan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Capres nomor urut 01, Joko Widodo yang dengan sengaja menyerang secara pribadi terhadap Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dengan beberapa tuduhan yang jelas-jelas baginya telah melanggar Undang-undang. 
“Pada hari ini, kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak dimana saya Jamaludin Koedoeboen selaku koordinator dengan teman-teman Lawyer yang lain telah melaporkan dugaan fitnah dan kebohongan yang di lakukan oleh Capres 01 yang di sampaikan pada Debat  Capres – Cawapres sesi II pada Minggu (16/2/2019) malam bertempat di Hotel Sultan Jakarta,” ungkapnya.
Adapun laporan dimaksud berkaitan dengan pernyataan Joko Widodo soal kepemilikan lahan Prabowo seluas 220 ribu Hektar di Kalimantan Timur dan 120 Ribu hektar di Aceh Tengah. 
“Jadi, malam itu, Pak  Prabowo sudah mempertegas bahwa hak kepemilikan lahan itu tidak benar. Namun ada sebuah perusahaan yang pernah di tolong oleh beliau sehingga perusahan tersebut memberikan lahan tersebut dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU),” terang Koedoeboen. 
Baginya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Jokowi telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 280  Huruf “C” yang Menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta atau Tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. 
“Sehingga mendasari itu, maka kita telah melaporkan secara resmi tindakan pelanggaran terkait hal itu ke pihak Bawaslu RI,” cetusnya.
Koedoeboen mengakui pula bahwa saat debat berlangsung, pihaknya sudah ingin meminta agar debat tersebut diberhentikan karena pihaknya melihat situasi dan pelaksanaan debat yang menurutnya sudah tidak lagi fair. 
Namun, karena ada kesepakatan yang disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI untuk tindakan tersebut di laporkan saja jika hal tersebut telah melanggar UU. 
“Sehingga kami telah melaporkan kejadian tersebut dan secara resmi pihak Bawaslu telah menerima laporan-laporan terkait,” tandasnya.
Koedoeboen juga meminta KPU dan Bawaslu RI untuk memberikan teguran keras kepada Capres No 1 sebab telah dua kali menyerang personal Prabowo. 
“Pelaksanaan Debat pertama juga saya hadiri dan Pak Jokowi pada saat itu juga sempat menyerang Pak Prabowo soal penandatanganan surat oleh Pak Prabowo terhadap surat calon legislatif  yang menghasilkan koruptor di berbagai daerah, padahal itu bukan urusan beliau melainkan urusan masing-masing ketua partai di masing-masing wilayah yang bersangkutan,” tegasnya.
(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *