![]() |
Bupati M. Thaher Hanubun saat melantik Julius Rahalus sebagai Kepala Ohoi Ohoirenan |
Langgur, Dharapos.com – Julius Rahallus secara resmi dilantik oleh Bupati M. Thaher Hanubun sebagai Kepala Ohoi (Desa) Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Proses pelantikan ditandai dengan pembacaan surat keputusan Bupati Malra dan penandatanganan berita acara pelantikan, Kamis (17/10/2019).
Bupati dalam pernyataannya menegaskan Ohoi Ohoirenan adalah pilot project.
“Dan ini sebagai contoh bagi ohoi-ohoi lain yang ada di Kei Besar maupun Kei Kecil, tanpa ada konflik sedikitpun,” pujinya.
Ditetapkannya ohoi Ohoirenan sebagai pilot project bukan tanpa alasan, karena telah menunjukkan bahwa hukum Sasa Sor Fit, Ain Ni Ain, Hira Ini Fo Ini It Did Fo It Did telah dibuktikan dan diimplementasikan tanpa harus mengambil hak orang lain (adat).
“Saya berharap di waktu-waktu yang akan datang contoh yang ini yang kita pakai. Kita tidak pernah mengakui orang lain punya hak menjadi hak milik kita. Kita harus akui hak yang kita miliki menjadi hak kita, Hira Ini Natub Fo Ini It Did Fo It Did,” cetusnya.
Bupati tekankan, jika semua ohoi seperti ini, Insya Allah, Kepulauan Kei ini akan aman.
“Ohoi Ohoirenan akan jadi contoh bagi yang lain,” tandasnya.
Lanjut Bupati, proses pelantikan ini tidak dapat dilepas-pisahkan dari kinerja yang baik dalam hal ini pejabat kepala ohoi, dalam mempersiapkan pimpinan definitif.
“Secara pribadi dan sebagai Bupati, saya mengapresiasi pejabat kepala ohoi (Nicodemus Ubro), waktu yang diberikan hanya 6 bulan tapi dia berhasil dalam proses ini,” pujinya.
Menurut Bupati, kinerja Penjabat Kepala Ohoi telah membawa berkat untuk ohoi nuhu dengan menciptakan prestasi luar biasa yakni mempersiapkan pemilihan dan pelantikan kepala ohoi definitif di Ohoi Ohoirenan.
“Ini adalah pertama atau mungkin sejarah pertama seorang Bupati datang melantik seorang kepala ohoi di Ohoi Ohoirenan,” bebernya.
Untuk diketahui, semua proses yang dilakukan oleh pejabat kepala ohoi Ohoirenan bersama tokoh adat, BSO dan seluruh masyarakat hingga proses pengukuhan secara adat dan pelantikan, berjalan dengan bak, aman tanpa ada masalah apapun.
Dijelaskan Bupati, ada beberapa kampung baik di Kei Besar yang hingga saat ini dalam proses kepala ohoinya terbentur dengan masalah.
Dimana Raja telah menetapkan siapa yang berhak atas kursi kepala ohoi, akan tetapi ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa jabatan itu adalah hak mereka.
“Padahal raja dengan segala macam cara sudah menetapkan dan Bupati hanya melaksanakan apa yang ditetapkan oleh raja. Bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan kepala ohoi definitif, kewenangan Bupati adalah siapa yng menjadi pejabat kepala ohoi,” tegasnya.
Bupati berharap, ohoi-ohoi lainnya di Malra dapat mencontohi ohoi Ohoirenan dalam mempersiapkan proses kepala ohoi definitif hingga pelantikannya.
(dp-49)