![]() |
Ilustrasi LHKPN |
Ambon, Dharapos.com
Dengan keluarnya peraturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor 7 Tahun 2016 telah menjadi peringatan bagi pejabat di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Maluku untuk mematuhinya.
Para pejabat sesuai regulasi baru tersebut diwajibkan menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara rutin.
Sebab jika tidak ditaati, maka para pejabat tersebut terancam dikenakan sanksi.
Tim Leader Pendaftaran LHKPN, Harun Hidayat, yang dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Inspektur pada seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku guna mendorong penerapan aturan ini.
“Dan juga terkait pemberlakuan sanksi bagi yang tidak patuh,” tegasnya usai pembukaan Rapat Koordinasi LKHPN Pemerintah Daerah se Provinsi Maluku bertempat di Lantai 2 Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Kamis (24/11).
Lebih lanjut, jelas Harun, selain melakukan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan LHKPN (tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN) sebagai pengganti peraturan lama Nomor 7 Tahun 2005, pihaknya juga memberi bimbingan teknis atau semacam demo tentang aplikasi e-LHKPN.
Walaupun program aplikasi e-LHKPN baru akan di launching pada akhir Desember2016 atau awal 2017 oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, namun pihaknya merasa berkewajiban menyosialisasikan aplikasi ini agar mempermudahkan pelaporan.
Hal ini juga untuk mengevaluasi serta membantu para Sekda dan Inspektur agar tidak lagi mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan LHKPN.
“Ada beberapa aturan atau klausul pada peraturan lama yang diakomodir dan diterapkan pada aturan yang baru. Kemudian, ada juga yang diganti karena tidak konsekuen dengan zaman ini termasuk masukan dari para akademisi, ahli pidana, tata negara dan berbagai nara sumber serta masukan dari masyarakat,” urai hidayat .
Olehnya itu, Harun berharap dengan kegiatan ini seluruh Unit Pengelola LHKPN di Maluku dapat membantu dan mengingatkan mereka yang belum patuh.
Perlu diketahui, Provinsi Maluku berada pada urutan 32 dari 34 Provinsi di Indonesia dalam kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan tergolong sangat rendah.
(dp-19)