Daerah

Tak Peroleh Insentif, 7 Dokter RSUD PP Magretti Mogok Kerja

8
×

Tak Peroleh Insentif, 7 Dokter RSUD PP Magretti Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi B DPRD Tanimbar Apolonia Laratmase
Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase 

Saumlaki, Dharapos.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase menyatakan, pihaknya baru saja melakukan
rapat dengar pendapat dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) P.P. Magretti
dan ditemukan sebanyak tujuh dokter umum di fasilitas kesehatan tersebut tidak
lagi melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Aksi mogok kerja para dokter ini lantaran hak-hak mereka,
baik itu insentif daerah maupun insentif dari BPJS belum dibayarkan.

“Insentif BPJS belum dibayarkan selama delapan bulan
pada 2021 dan tahun ini, mereka belum peroleh insentif dari bulan Januari
hingga sekarang,” kata Apolonia di Saumlaki, Jumat (9/9/2022).

Padahal, lanjut dia, dana insentif tenaga dokter telah
dianggarkan dalam APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2022.

Komisi B, kata Apolonia, menerima informasi bahwa saat ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah masih menunggu aturan baru dari Kementerian Dalam Negrri terkait TPP.

Selain itu, DPRD bersama Pemda sedang menunggu peraturan
Gubernur Maluku untuk menjadi dasar pembayaran insentif.

“Bagi saya, dampak dari keuangan daerah yang tidak
cukup bukan alasan karena ini pelayanan dasar. Pelayanan kesehatan harus
menjadi prioritas. Itu telah dianggarkan dalam APBD sehingga harus direalisasi.
Dokter dan tenaga medis ini kebutuhan urgen,” tekannya.

Apolonia menyebutkan, kondisi ini dialami juga oleh beberapa
daerah. Namun Pemda setempat membijaki proses pembayaran sehingga pelayanan
kepada para pasien terus berjalan.

Dari tujuh dokter itu, lima orang dokter diantaranya
berstatus pegawai negeri sipil dan dua lainnya adalah tenaga kontrak.

Tak hanya itu, Apolonia menyatakan, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar juga sudah kehilangan tiga dokter spesialis yang baru saja keluar dari
daerah itu seminggu yang lalu. Tiga dokter spesialis itu antara lain spesialis
obgin, anastesi dan penyakit dalam.

Olehnya itu, komisi B telah merekomendasikan kepada Pemda untuk
segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap RSUD PP. Magretti saat ini
dengan segera membayar hak-hak dokter dan medis.

“Saya tegaskan, untuk klaim BPJS saya minta agar tak
perlu harus menunggu peraturan Gubernur karena ini sudah langsung diklaim oleh
BPJS. Dan ini sudah di transfer ke kas daerah maka itu harus dibayarkan,”
kata Apolonia.

Sedangkan insentif daerah, Apolonia mempersilakan Pemda
menunggu peraturan Gubernur.

Kendari demikian, dia meminta Pemda untuk memberi
pengecualian atau skala prioritas untuk segera dibayar karena RSUD Magretti
merupakan rumah sakit rujukan.

Dikatakan pula, anggota DPRD paling sering bersuara kepada
Pemkab untuk membayar hak-hak para dokter dan tenaga medis, namun tak digubris
hingga para dokter menyatakan sikap tak melakukan pelayanan di RSUD sejak
kemarin. Padahal saat ini, telah tersedia Rp50 milyar di kas daerah.

“Kami minta perhatian serius Pemda. Jangan korbankan
rakyat kami. Apapun misimu, apapun kepentinganmu tetapi pelayanan kesehatan
kepada rakyat itu utama. Apalagi masyarakat miskin apakah harus berobat semua
di Ambon? Padahal RS Magretti ini harus memberikan pelayanan,” pintanya.

Apolonia menyebutkan, total dana yang harus dibayarkan
kepada para dokter adalah Rp7 miliar lebih.

Saat ini, hanya ada tiga orang dokter yang bertugas di RSUD
Magretti. Mereka adalah satu dokter bedah, dokter umum yang bertugas sebagai Direktur
RSUD Magretti dan  dibantu oleh dokter
Edwin Tomasoa (Kepala Dinas Kesehatan) yang memiliki sertifikat menangani obgin
atau melahirkan

“Kemarin ada pasien atas nama Dace Felimdity yang dibawa
ke rumah sakit tapi tapi karena tidak ada dokter spesialis penyakit dalam maka
dia dipulangkan dan diminta rujuk ke Ambon. Namun lagi-lagi masalah ekonomi
sehingga masih di usahakan oleh keluarga agar bisa di rujuk ke Ambon,”
tutup Apolonia.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *