Hukum dan Kriminal

Tangguhkan Penahanan Pelaku Penikaman, Kinerja Polsek Kei Kecil Disorot

19
×

Tangguhkan Penahanan Pelaku Penikaman, Kinerja Polsek Kei Kecil Disorot

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Wiska W. R
Kuasa Hukum korban, Wiska W. R. Rahantoknam, SH

Langgur,
Dharapos.com
– Penanganan kasus penikaman yang terjadi 2 Juni 2021 lalu di Ohoi
Gelanit oleh Kepolisian Sektor Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara kini mendapat
sorotan dari pihak korban.

Pasalnya, dua
pelaku penikaman berinisial RL dan YL yang sebelumnya ditahan, telah
ditangguhkan penahanannya oleh Polisi.

Bahkan, pihak
korban secara langsung telah mendatangi kantor Polsek guna meminta penjelasan
dan klarifikasi terkait proses hukum atas kasus yang menimpanya.

Kuasa Hukum
korban, Wiska W. R. Rahantoknam, SH kepada media ini di Mapolsek Kei Kecil,
Jumat (25/6/2021) membenarkan terjadinya tindak kriminal tersebut.

“Dan kedatangan
pihak keluarga korban ke Polsek Kei Kecil ini adalah untuk mempertanyakan
keputusan polisi menangguhkan proses penahanan saudara RL dan YL,” terangnya.

Rahantoknam
menjelaskan bahwa tujuan penahanan tersebut mengacu pada aturan dikatakan bahwa
penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang
bukti dan mengulangi tindak pidana.

Kemudian,
syarat objektifnya yaitu ancaman hukum atas kasus ini di atas 5 tahun.

Belum lagi,
kebijakan penangguhan yang diberikan oleh Polsek Kei Kecil pun tidak didahului
pemberitahuan kepada pihak pelapor dan korban.

Akibatnya,
pihak korban tidak puas hingga kemudian mendatangi kantor Polsek Kei Kecil
secara bergerombol.

“Pemberitahuan
saja tidak kami terima dan korban pun mendapatkan info bahwa yang ditangguhkan
masa penahanannya oleh Polsek Kei Kecil atas nama RL telah melarikan diri ke
pulau Jawa dengan kapal beberapa waktu yang lalu,” bebernya.

Mendengar
pelaku sudah melarikan diri, keluarga korban langsung mempertanyakan kenapa hal
tersebut bisa terjadi.

“Apa yang
menjadi alasan logis penyidik Polsek Kei Kecil sehingga sampai saat ini belum
bisa mengusut proses pelarian tahanan dimaksud,” sambungnya.

Rahantoknam juga
menjelaskan bahwa pihak Polsek Kei Kecil telah memberikan respon positif akan
memanggil penjamin guna mempertanggung jawabkan pernyataannya dihadapan
penyidik.

Termasuk
juga akan memanggil tersangka YL guna diberikan ultimatum agar tunduk dan patuh
terhadap ketentuan hukum yang mengatur proses penangguhan tersebut.

“Setelah
ada koordinasi dengan pihak penyidik Polsek Kei Kecil maka mereka menyampaikan
akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan kembali tersangka RL
sebagaimana atribusi yang telah diberikan oleh ketentuan hukum positif,” lanjutnya.

Rahantoknam
juga menambahkan jika dirinya sementara berupaya untuk proses perdamaian secara
kekeluargaan yang akan difasilitasi oleh pihak Polsek Kei Kecil.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *