![]() |
Kantor Pemerintah Kota Ambon |
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018 sebesar Rp143.323.440.498,-
Target ini, seperti yang di sampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD, Roy de Fretes kepada Dharapos.com melalui pesan singkat, pekan kemarin.
Ia merincikan target PAD tersebut yakni dari pajak daerah Rp83.214.390,976, kemudian retribusi daerah Rp38 559.836.727, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2.935.000.000,- serta pendapatan lainnya yang sah Rp18.614.212.000,-
Hanya saja dari target PAD Kota Ambon 2018 dan rincian yang di sampaikan ini, tidak bisa jelaskan seberapa besar target setiap triwulannya yakni Januari – Maret (Triwulan I), April – Juni (Triwulan II) dan saat ini telah memasuki Triwulan ke III yaitu Juli – September.
Dharapos.com berulang kali mengonfirmasi yang bersangkutan guna mengetahui target setiap triwulan, namun Plt. Kepala BPPRD Kota Ambon tersebut tidak bisa menyampaikan itu.
Termasuk pula saat disinggung soal sektor mana yang merupakan penyumbang PAD terbesar kota Ambon, juga tidak bisa merincikan.
Juga, terkait capaian PAD selama dua triwulan dari target yang di tetapkan Pemkot Ambon juga tidak bisa di sampaikan.
“Realisasi total datanya masih di Badan Keuangan, kita hanya mengelola pajak dan retribusi saja. Ada beberapa SKPD pengelola PAD dimana semua data penerimaan tercover pada Badan Keuangan dan laporan kita juga belum dapat. Nanti tahunya setelah pencatatan selesai akhir triwulan,“ akui Roy.
Dari hasil ini, tergambar bahwa pelaksanaan birokrasi Pemerintahan di Kota Ambon,khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah belum transparan.
Karena, PAD juga merupakan salah satu faktor pendongkrak APBD Kota Ambon setiap tahun.
Padahal komitmen pemerintah sudah jelas bahwa di dalam proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (clean governance & good governance) bertujuan agar masyarakat juga dapat menikmati apa yang telah dilakukan Pemerintah setempat.
Di mana transparansi juga merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Masyarakat Kota Ambon, harus mengetahui secara terbuka atas segala proses perumusan kebijaksanaan publik dan implementasinya.
Dengan demikian segala tindakan dan kebijaksanaan Pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum.
Seiring dengan hal tersebut, Pemkot Ambon baik semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus pula menjalankan birokrasi yang transparan.
Perlu diketahui juga bahwa 9 program Nawacita Presiden RI Joko Widodo-Jusuf Kalla, menjadi acuan bagi penyelenggaran Pemerintahan, dan pada Nawacita yang kedua adalah “ Membuat
Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya“.
Sehingga dibutuhkan komitmen seorang kepala daerah dalam hal ini,Wali Kota Richard Lohenapessy, untuk menata birokrasi pemerintahan secara baik.
Agar tidak hilang kepercayaan dari masyarakat kota Ambon yang telah mempercayainya kembali menjadi orang nomor satu di ibu kota Provinsi Maluku ini.
(Har)