![]() |
Foto Ilustrasi |
Jakarta, Dharapos.com – Sesuai dengan arahan Menteri ESDM
terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah terhitung
per hari ini, Kamis (1/10/2020) hingga Desember tarif listrik turun.
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan
rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau
turun Rp 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember
2020.
Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan
kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara
hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication & CSR PLN, Agung
Murdifi dalam rilisnya yang diterima Dharapos.com, Kamis (1/10/2020) ini mengungkapkan
listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas
masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin
memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak
memanfaatkan listrik dalam menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan
kesehariannya,” ungkapnya.
Agung menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah
ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik
PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambahnya.
Dan berikut ini, pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif
listrik yaitu
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7. P-3 /TR
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA
mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900
VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis
kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
(dp-19)