![]() |
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Josef Kelwulan |
Saumlaki, Dharapos.com – Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Josef Kelwulan menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal memberlakukan penarikan tarif retribusi parkir bagi pengguna parkiran umum pada sejumlah titik di wilayah kota Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan.
Sejumlah parkiran umum tersebut berada di seputaran pasar Ngrimase Olilit atau di jalan Yos Sudarso, jalan Mathilda Batlayeri dan di jalan Paula Renyaan.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tahun ini,” kata Josef di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, pemkab Kepulauan Tanimbar telah menargetkan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah oleh dinas perhubungan dalam tahun ini senilai Rp.900 juta. Namun dikhawatirkan tak tercapai lantaran penarikan sumber-sumber pendapatan asli daerah di lingkungan perhubungan terkendala sejumlah faktor.
Dia menyebutkan, hingga akhir September ini, total PAD yang baru berhasil dikumpulkan adalah Rp.56.000.000, padahal semestinya sudah harus mencapai sebagian besar target yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, kita akan berlakukan penarikan retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati,” katanya.
Dalam peraturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp.2.000, sementara untuk kendaraan roda empat dan diatasnya adalah Rp.5.000 untuk sekali parkir.
Untuk “memuluskan” rencana penerapan Perda maupun Perbup ini, pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi bagi masyarakat pengguna parkiran umum di kota Saumlaki dalam waktu dekat. Selain tim dari Dishub, sosialisasi ini akan melibatkan pula pihak kepolisian, Satpol PP maupun Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja.
Faktor lain adalah belum maksimalnya penarikan retribusi pada pintu masuk bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, pelabuhan laut Saumlaki, pelabuhan Feri Saumlaki dan pelabuhan laut kota Larat di kecamatan Tanimbar Utara.
Dia mengakui, lemahnya penarikan retribusi karena ada praktek petugas lapangan yang “nakal” yaitu tidak menyetor seluruh hasil penarikan retribusi ke kas daerah namun memperkaya diri dengan cara “mencuri” sebagian hasil penarikan retribusi untuk memperkaya diri.
Selain itu, pengguna sejumlah fasilitas umum itu masih apatis dan menerobos palang dengan berbagai dalil.
“Misalnya, ada pejabat yang masuk tanpa bayar karcis,” ungkap Kelwulan dengan nada kesal.
Mengantisipasi hal itu, Kelwulan mengaku telah memberikan penegasan bagi para petugas lapangan untuk bekerja dengan jujur. Selanjutnya, di tahun depan, bakal diberlakukan palang otomatis sehingga setoran PAD dipastikan meningkat.
(DP-18)