Ambon, Dharapos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan bersama Biro Hukum Provinsi Maluku (Promal), Jumat (31/1/2024).
Pertemuan tersebut guna melakukan konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Turut hadir, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Ambon, Perwakilan Biro Hukum Promal, serta OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Kepada wartawan, Ketua Bapemperda, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw mengatakan, ada 8 Propemperda tahun 2025 yang konsultasikan dengan Biro Hukum.
Diantaranya, raperda tentang (1) Peta Talenta dan (2) Pola Karier ASN Lingkup Pemerintah Kota yang diusul BKSDM Kota Ambon, selanjutnya dari Dinas Sosial yakni (3) penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta (4) pengumpulan uang dan barang.
“Selanjutnya (5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2030 oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Ambon.
Dari hasil rapat tadi, setelah proses internal itu dilakukan maka pada tahapan pembahasan RPJMD itu di DPRD hanya tentang rancangan akhirnya yang dimuatkan tentang visi dan misi,” tuturnya.
Kemudian, (6) raperda pengawasan depot air minum Kota Ambon yang diusulkan oleh bagian hukum, (7) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, dan (8) Raperda Penyelengaraan Smart Citi oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon.
“Itu kira-kira 8 raperda yang akan kita gumuli di tahun 2025,” tandas Nikijuluw.
Sementara itu, Kabag Perundang Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum dan Ham Setda Maluku, Rossa Imulyana mengatakan, kegiatan konsultasi ini masih berlanjut.
“Kelanjutannya masih ada harmonisasi di Kanwil Kumham, setelah itu difasilitasi di Biro Hukum dan Ham Setda Maluku, baru penetapan,” tukasnya .
(dp-53)