Politik dan Pemerintahan

Klarifikasi Soal Wanprestasi, Dishub Ambon Malah Tak Mampu Tunjukan Setoran Akhir CV. AFIF Mandiri di 2023

71
×

Klarifikasi Soal Wanprestasi, Dishub Ambon Malah Tak Mampu Tunjukan Setoran Akhir CV. AFIF Mandiri di 2023

Sebarkan artikel ini
Parkiran di Kota Ambon
Area parkir pada salah satu kawasan di Kota Ambon, Provinsi Maluku / Foto : Ist

Ambon, Dharapos.com – Seruan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, yang di muat media ini beberapa minggu lalu kepada Dinas Perhubungan untuk mem-blacklist perusahaan yang pernah gagal mengelola parkir di wilayah itu nampaknya tak dihiraukan.

Bagaimana tidak, salah satu perusahaan yang sempat bermasalah dan dianggap WANPRESTASI lantaran menunggak setoran retribusi parkiran kepada Pemerintah Kota Ambon di 2023 lalu, yakni CV. AFIF Mandiri justru ditetapkan kembali sebagai pengelola parkiran di tahun ini.

“Ini mestinya menjadi catatan di Dinas dan harus di blacklist, sehingga perusahaan itu tidak boleh lagi melakukan prosedur yang ada. Dan untuk yang sudah mendaftar, namun dinilai tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban itu otomatis harusnya gugur,” tegas Harry kepada media ini, Rabu (16/1/2025) lalu.

Diketahui, hasil penetapan tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian Panitia Kerjasama Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon pada 23 Januari 2025 kemarin, dengan alasan CV. AFIF Mandiri telah melunasi hutang dan memiliki nilai penawaran tertinggi.

Informasi pun berkembang di beberapa media online, bahwasannya CV. AFIF Mandiri hadir sebagai pemenang lelang dengan implikasi kuat dugaan rekayasa serta Intervensi dari pihak luar Pemerintah Kota Ambon.

Seperti di kutip dari Media Online BedahNusantara.com, perusahaan tersebut selama ini tidak pernah lagi memenangkan tender atau proses lelang Perparkiran Kota Ambon, yang di akibatkan oleh sejumlah persoalan administrasi dan keuangan.

Bahkan sudah sering melakukan pelanggaran dalam hal kontrak kerja (penyelesaian bayar) sehingga berkali-kali mendapat predikat WANPRESTASI.

Dengan demikian, maka sudah sepatutnya perusahan yang tidak pernah bermasalah dengan penyelesaian kewajiban pembayaran dalam mengelola Per-parkiran Kota Ambon diberi tanggung jawab atau kontrak kerja resmi oleh pihak OPD dan Bagian Panitia pengadaan barang dan Jasa.

Klarifikasi Dishub dan Panitia Tanpa Bukti

Menanggapi pemberitaan ini, Komisi III DPRD Kota Ambon pun mengundang Dinas Perhubungan bersama Panitia Kerjasama Pengelolaan Parkir TA 2025 untuk mengklarifikasi persoalan dimaksud.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Dishub bersama panitia malah lebih banyak berbicara tanpa menunjukan bukti akurat dalam hal bukti penyetoran CV. AFIF Mandiri per 2023. Namun hanya menunjukan rekapitulasi piutang Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun yang sama.

Lebih aneh lagi, Panitia maupun Dishub Kota Ambon mengaku tidak mengetahui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), terkait kapan waktu pelunasan hutang penyetoran parkiran oleh CV. AFIF Mandiri.

Untuk diketahui, dalam kontrak kerjasama antara perusahan selalu pengelola parkir dengan Pemerintah Kota Ambon selama satu tahun berjalan, disebutkan bahwa perusahaan harus menyetor sesuai nilai yang ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember bulan berjalan.

Ketika menunggak, maka perusahan harus melunasi hutang sebelum jatuh tempo tanggal 31 Desember bulan berjalan. Dan jika melewati jatuh tempo, maka perusahaan tersebut dianggap WANPRESTASI dan harus diblacklist.

Ketua Panitia Pemilihan Nevy Uktolseya, usai rapat evaluasi penetapan pengelola parkiran bersama Komisi III DPRD Kota Ambon mengaku, panitia sudah melakukan kroscek sebelum memenangkan perusahaan yang akan mengelola parkiran, dalam hal ini CV Afif Mandiri.

Laporan Parkiran Kota Ambon“Panitia ketika memutuskan AFIF Mandiri sebagai pemenang, itu kita sudah kroscek dengan bendahara penerima (Dishub). Dan panitia telah melakukan kroscek itu dan ternyata apa yang disebutkan itu kita tidak menemukan hutang atau wanprestasi oleh CV Afif Mandiri,” tutur Nevi, Jumat (31/1/2025).

Dirincikan, dari 8 perusahaan yang mengajukan penawaran, hanya PT Urimessing dan CV Afif Mandiri yang dinilai memenuhi syarat. Namun CV Afif memiliki nilai penawaran yang tinggi dan sudah melunasi tunggakan.

Meski demikian, Nevi mengaku tidak mengetahui kapan pastinya CV. AFIF Mandiri melunasi hutang sesuai SKRD yang dikeluarkan Dishub.

Pasalnya, panitia hanya menerima laporan dari Dishub, bahwa CV. AFIF Mandiri tidak lagi memiliki hutang.

“Ada sekitar 7 pendaftar yang masukan penawaran hanya 6. Setelah dievaluasi, yang layak itu CV. AFIF Mandiri dan PT. Urimessing. Panitia kemudian evaluasi tenyata sama, hanya perbedaan di nilai penawaran. Kita cari penawaran tertinggi tapi tidak mengabaikan syarat syarat yang ditetapkan.  Soal SKRD itu tanyakan ke Dishub,” sebutnya.

Nevy menegaskan, jika kemudian hari diketahui perusahaan yang dimenangkan memiliki hutang dan wanprestasi, maka perusahaan tersebut akan dinyatakan gugur, kemudian digantikan dengan perusahaan lainnya.

“Wanprestasi itu, apabila dalam satu tahun kontrak berjalan sampai selesai masa kontrak, lalu perusahaan tidak menyetor sesuai nilai itu, maka dianggap menjadi hutang. Karena wajib disetor. Maka akan dilakukan penagihan dari instansi teknis (Dishub). Kalau memang tidak lakukan itu, maka wanprestasi dan akan diblacklist,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella mengatakan, pihaknya juga sudah ikut mengevaluasi proses lelang pengelola parkiran di kota bertajuk Manise ini.

Ditanya terkait bukti penyetoran CV. AFIF Mandiri per tahun 2023, ia mengaku tidak mengetahui SKRD terkait kapan waktu pelunasan hutang oleh perusahaan dimaksud, lantaran baru bertugas sebagai Kepala Dinas di pertengahan 2024.

“Beta (saya) tidak tahu sampai situ soal tunggakan-tunggakan. Tapi saat masuk, sudah tidak ada lagi tunggakan. Dari laporan itu tidak ada. Laporan itu yang kita pakai sebagai lampiran. SKRD yang menentukan kepala parkir (Alm. Etus). Kita kroscek itu di rekening bank. Yang kita kejar itu, misalnya 4 miliar kita cek di laporan kekurangan itu, harus itu, target berapa,” ungkapnya.

“Penyelesaian hutang, SKRD, kita cek dulu. Tapi itu laporan secara keseluruhan, itu yang sudah diverifikasi oleh Inspektorat maupun  BPK. Kalau mau cari itu (SKRD) harus hubungi yang bersangkutan. Kita punya tugas mengevaluasi sampai terakhir capaian target PAD dapat tidak,” tutup Suitella.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar menyebutkan, Komisi sudah mengevaluasi terkait perusahan dimenangkan oleh panitia dimaksud.

Hanya saja, dalam rapat tersebut Komisi tidak mempertanyakan SKRD terkait kapan waktu pelunasan hutang CV. AFIF Mandiri. Dimana hanya Rekapitulasi Piutang Dishub Kota Ambon yang menjadi acuan evaluasi Komisi.

“Tadi Komisi sudah mengevaluasi soal perusahan yang dimenangkan itu (Afif Mandiri) dan sudah kita kroscek tadi dari data itu (rekapitulasi piutang Dishub). Jadi sudah dijelaskan juga dan tidak ada masalah” tutur Politisi PKB ini.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *