Daerah

Terbukti Curi Hasil Laut, Masyarakat Tangkap Seira1 Kapal Nelayan

10
×

Terbukti Curi Hasil Laut, Masyarakat Tangkap Seira1 Kapal Nelayan

Sebarkan artikel ini
Onisimus Balak
Onisimus Balak

Saumlaki, Dharapos.com
Melemahnya pengawasan di wilayah perairan laut kepulauan Seira Blawat – Kecamatan Wermaktian Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhir-akhir ini justru menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Mengapa tidak, masyarakat yang tinggi akan budayanya dengan melestarikan tradisi peninggalan para leluhur yakni tradisi sasi laut, dimana jika sasi adat sudah dilakukan di laut maka masyarakat tidak diperbolehkan mengambil atau  mengelola hasil laut sampai sasi adat tersebut di cabut kembali.

Namun tradisi ini rupanya hanya berlaku untuk masyarakat setempat sementara terbuka peluang bagi para perompak dari luar pulau untuk mencari keuntungan.

Ironis memang, namun apalah daya jika tangan tak sampai. Rupanya pernyataan ini sangat tepat di gunakan oleh masyarakat di kepualauan itu, karena rupanya ada pula oknum aparat dari institusi tertentu yang diduga kuat turut bermain di belakang layar para perompak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kamatubun – Onisimus Balak kepada Dhara Pos saat ditemui, baru-baru ini.

Dia berceritera bahwa awalnya lima kepala desa di pulau Seira yakni Kepala Desa Kamatubun, Rumah Salut, Temin, Welutu, dan  Kepala Desa Weratan  telah bersepakat untuk mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes Bersama) tentang larangan sekaligus sanksi yang diberikan bagi warga yang kedapatan mencuri hasil laut berupa Lola, Teripang dan sebagainya sebelum waktunya dibuka hasil laut.

Pekan kemarin, terjadi pencurian hasil laut di pulau Wuryaru dimana ada 4 orang pelaku yang diduga kuat difasilitasi oleh pengusaha Juanda (salah satu pengusaha asal Buton yang saat ini berdomisili di Saumlaki).

Pencurian hasil laut tersebut dilakukan dengan peralatan menyelam yang canggih sehingga masyarakat mengkhawatirkan jika hasil laut di seputar pulau yang terkenal dengan rumah hasil laut itu akan berkurang.

“Kami 5 Kepala desa di Seira Blawat sudah mengeluarkan Perdes Lima Satu Seira dimana meti itu sudah ditutup sejak bulan Agustus 2014 sampai nanti bulan Agustus 2016 baru dibuka. Atas laporan masyarakat yang menemukan pencurian hasil laut itu, lalu kepala desa minta 2 orang Babinsa di Seira untuk melakukan tindakan penangkapan. Dimana alat bukti yang ditangkap dari kapal para pelaku itu adalah 1 buah kompresor dan 1 unit mesin jhonson beserta peralatan lengkap untuk menyelam serta teripang mentah 1 ember,” bebernya.

Kades mengaku bingung saat melaporkan kepada pimpinan TNI di Koramil Saumlaki melalui sambungan telepon. Oleh karena yang semestinya persoalan tersebut diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan sanksi yang telah tertuang dalam Perdes lima satu Seira Blawat, namun ternyata terbalik.

Saat para Kepala Desa meminta Danramil Saumlaki menghadirkan pengusaha Juanda di Seira untuk mempertanggung jawabkan perbuatan anak buahnya, dengan cara membayar denda sebesar Rp. 20.000.000 sesuai Peraturan Desa, namun nyatanya tidak demikian.

“Di dalam Perdes ini ada sanksi-sanksinya. Intinya adalah jika kedapatan mencuri dengan menggunakan kompresor, maka membayar denda Rp 5 juta, sementara untuk yang pencuri hasil laut sendiri  maka anda wajib membayar untuk 5 desa sebesar Rp. 15 juta dan kata Koramil bawa nanti saya perinthkan dia untuk menghadap 5 Kepala desa. Ternyata ketika beberapa hari kemudian kami berangkat ke Saumlaki untuk mengikuti pertemuan para kepala desa dengan Pemerintah Daerah MTB dan ada telepon dari ibu Kades Rumah Salut bahwa mereka sudah pergi ambil peralatan yang kami tahan sementara dengan hanya taruh uang diatas meja sebesar Rp 2.500.000. ini bagaimana kita belum selesaikan sesuai Perdes kok demikian?” herannya.

Terhadap persoalan ini, pihaknya berencana melaporkan langsung ke pimpinan TNI AD di Saumlaki guna ditelusuri lebih lanjut soal ada apa gerangan di balik peristiwa ini sehingga pelaku hanya bisa membayar denda yang tidak sesuai dengan Perdes.

Kades juga berharap agar kedepan ada pengawasan yang ketat di wilayah tersebut karena lebih mudah para perompak melakukan aksinya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *