Dobo, Dharapos.com – Bertempat di ruang Pengadilan Negeri
Kelas II Dobo, Kepulauan Aru, Senin (18/11/2024) pukul 10.00 WIT berlangsung sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan atas
nama terdakwa Wahab Mangar.
Sidang dipimpin Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua
Majelis Hakim PN Kelas II Dobo.
Ia didampingi Elton Mayo, S.H., M.Kn. selaku Hakim Anggota I dan
Achmad Fauzi Tilameo, S.H. selaku Anggota II.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang
hadir terdiri dari Faisal Adhyaksa, S.H., M.H, Iskandar Muda Harahap, S.H serta
Fakhri Husain, S.H. selaku Staff Bidang Intelijen.
JPU dalam tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Dobo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Wahab Mangar telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja
melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik,
perseorangan, dan/atau kelompok Masyarakat. sebagaimana dimaksud pada Pasal 187
ayat (2) Jo Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang
dalam Dakwaan Tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahab Mangar dengan
pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan dan
denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan
Penjara.
3. Menyatakan barang
bukti berupa :
1 (Satu) buah Flashdisk warna hitam Merk Vandisk 4GB yang
berisikan rekaman Video Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 1 (Satu) sdr. Dra. Temy Oersepuny, M.Si dan sdr. Hady Djumaidy Saleh
dengan juru kampanye sdr. Wahab Mangar dengan durasi Video 09 Menit 59 Detik;
Dikembalikan kepada Saksi Stanislaus Suarlembit.
1 (Satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor
50 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah. Tanggal
28 Desember 2017;
1 (Satu) bundle (Tiga Belas Lembar) fotocopy Surat Model
BC1-KWK “Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan
Wakil Walikota”. Tanggal 23 September 2024 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1 (Satu) Sdr. Dra. Temy Oersepuny.
M.Si. dan Sdr. Hady Djumaidy Saleh;
1 (Satu) bundle (Dua Belas Lembar) fotocopy surat dan
lampiran dari koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tim Aru
Maju Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15/KP.Tim Aru Maju/IX/2024. Tanggal 24
September 2024 perihal penyampaian daftar nama tim kampanye Pasangan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan / atau
Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 2 (Dua) Sdr. Timotius Kaidel dan Sdr. Drs. Mohamad
Djumpa. M.Si.
Tetap Terlampir didalam berkas perkara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu,
– Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
menciptakan pemilu damai.
– Terdakwa tidak merasa bersalah sama sekali dengan
perbuatannya
– Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan kegaduhan di
Masyarakat
Sedang hal-hal yang meringankan tidak ada.
Terdakwa Wahab Mangar dalam sidang tersebut didampingi tim
kuasa hukum masing-masing Abdul Ari In Halim Jerfatin, Agustinus Gusty Teluwun
dan Welmince Arloy.
Sidang ditunda dan
akan digelar kembali pada Selasa (19/1/2024) dengan agenda pembacaan putusan
atau vonis.
(dp-31)