Dobo, Dharapos.com – Bertempat di ruang Pengadilan Negeri
Kelas II Dobo, Kepulauan Aru, Selasa (12/11/2024) pukul 11.00 WIT telah
dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Wahab
Mangar.
Ia sidang dalam dugaan perkara tindak pidana Pemilu.
Adapun sidang dipimpini Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H.
selaku Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Dobo.
Ia didampingi Elton Mayo, S.H., M.Kn. selaku Hakim Anggota I dan
Achmad Fauzi Tilameo, S.H. selaku Anggota II.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang
hadir terdiri dari Faisal Adhyaksa, S.H., M.H, Iskandar Muda Harahap, S.H serta
Fakhri Husain, S.H. selaku Staff Bidang Intelijen.
Sementara, Lazarus A. Siarukin, S.H., M.H., Agustinus Gusty
Teluwun, S.H., dan Welmince Arloy, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum terdakwa.
Perlu diketahui, PN Kelas II Dobo sudah menyusun outlander
atau acuan kalender sidang dikarenakan ini adalah sidang khusus yang diatur di
UU Khusus atau Lex Specialis.
Berdasarkan outlander atau acuan kalender sidang, sidang atas
nama terdakwa Wahab Mangar ini akan selesai dalam tempo 7 hari yakni pada Selasa
depan 19 November 2024 dengan agenda putusan.
Sementara itu dalam sidang, terhadap surat dakwaan yang
dibacakan oleh penuntut umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan
tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pembuktian pada
Rabu (13/11/2024) dengan agenda Saksi dan Ahli dari Penuntut umum.
Pada Kamis (14/11/2024) akan dilaksanakan Agenda Sidang Pembuktian
dari pihak terdakwa.
Selanjutnya pada Jumat (15/11/2024) akan diagendakan untuk
Sidang Tuntutan.
Pantauan lapangan, sidang selesai pada pukul 13.30 WIT
berjalan dengan aman, lancar dan tanpa gangguan maupun hambatan.
(dp-31)