Politik dan Pemerintahan

Terima DAK Integrasi 2021, Kota Tual Dijatahi 300 Unit Perumahan

13
×

Terima DAK Integrasi 2021, Kota Tual Dijatahi 300 Unit Perumahan

Sebarkan artikel ini

Peletakan Batu Pertama DaK Integrasi Tual 2021
Momen peletakan batu pertama DAK Integrasi Kota Tual 2021 di Pengeringan Kiom, Tual, Selasa (2/3/2021)

Tual Dharapos.com – Kota Tual menjadi salah satu dari
sebelas daerah di Indonesia yang memperoleh Dana Alokasi Khusus ( DAK )
Integrasi bidang perumahan, air minum dan sanitasi di tahun anggaran 2021.

Kota Tual mewakili Maluku dan Papua memperoleh DAK Integrasi
Kementerian PUPR.

Adapun total yang diterima sebesar 30 miliar yang
dialokasikan untuk 300 unit perumahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Fasilitas Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR RI, Riono Suprapto, STE, ST, MT dalam
sambutannya pada kegiatan peluncuran dan peletakan batu pertama DAK Integrasi
Kota Tual 2021 di Pengeringan Kiom, Tual, Selasa (2/3/2021).

“Kota Tual termasuk salah satu daerah yang lolos verifikasi
kami untuk memperoleh DAK Integrasi bidang perumahan, air minum dan sanitasi
dari Kementrian PUPR RI.  Jumlahnya cukup
signifikan yaitu 300 unit perumahan dengan alokasi DAK Integrasi sebesar 30
Miliar,“ rincinya.

Diuraikan, hampir setahun Kementerian PUPR RI melaksanakan
seleksi terhadap 541 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang memasukan usulan.

Hasilnya terseleksi hingga 50 daerah, yang kemudian terseleksi
hingga tersisa menjadi 11 daerah dan, Kota Tual menjadi salah satu wilayah yang
termasuk didalamnya.

“Kami beri apresiasi yang tinggi kepada Bapak Walikota sebab
melalui DAK integrasi, akan dibangun 300 unit rumah layak huni dibiayai APBN,
sedangkan 71 unit rumah dibiayai APBD Pemerintah Kota Tual,” cetusnya.

Dijelaskan Riono, DAK Integrasi merupakan target
 program jangka menegah periode 2020 – 2024, dimana Pemerintah harus
mendorong pembangunan infrastruktur dasar, terutama hunian layak yang ditopang
oleh sistem penyediaan air minum, sanitasi, listrik dan lainya.

“Untuk hunian bagi masyarakat layak, minimal satu orang 7,2
M2. Jadi kalau misalnya satu Kepala Keluarga (KK), terdiri dari lima orang,
maka sekitar 36 M2, ukuran tanah 70 M2,“ rincinya.

Riono menambahkan hunian layak bagi masyarakat memiliki
struktur yang kokoh, sesuai peraturan Perundang-undangan, dilengkapi jalan lingkungan,
listrik dan memiliki jarak antar bangunan yang teratur.

“Jadi, peran Pemerintah daerah sangat penting dalam
mewujudkan hunian, sehingga melalui program DAK terintegrasi, Pemerintah ingin
membantu kawasan kumuh dan meningkatkan fungsi pemukiman yang layak dan baik
bagi rakyat,“ pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *