Personel dari Kepolisian Resor Aru saat mendatangi lokasi THM New Paradise Dobo, beberapa waktu lalu / Foto : Ist |
Dobo, Dharapos.com
โ Proses hukum terhadap kaburnya tiga pekerja wanita dari tempat hiburan malam
(THM) New Paradise Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru terus berlanjut.
Kasus yang diduga
mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu kini ditangani
Kepolisian Resor Aru.
Penyidik Polres
Aru hingga saat ini masih menunggu hasil ahli TPPO dari Jakarta.
Kapolres
Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu
Andi Amrin, S.Sos,.MH kepada wartawan, diruang kerjanya, Jumat (11/8/2023)
mengungkap kronologis terkait kasus dimaksud.
Dijelaskan
Amrin, kasus ini berawal ketiga pramuria yang tidak kuat menerima perlakukan
dan tekanan, melarikan diri dari karoke tersebut dan membawa diri sendiri ke Polres
untuk minta perlindungan dan minta dipulangkan.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan awal ternyata ada dugaan tindak kekerasan didalamnya. Kemudian
kita lebih mendalami lagi, kita menduga ada unsur yang mengarah ke arah TPPO
dengan modus pengekangan hutang terhadap mereka ini oleh pemilik,” jelasnya.
Selain itu,
lanjut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan ditemukan hutang mereka Rp121.508.000.
Bahkan,
sebelumnya hanya tiga orang pramuria, namun setelah penyidik lakukan
pemeriksaan lebih didapati lagi satu pramuria yang berstatus dibawah umur. Dan
ini lebih memperkuat dugaan TPPO.
Kini
pihaknya menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli TPPO.
“Terkait
kasus dugaan TPPO ini sangat menonjol dan ini perintah langsung dari bapak
Kapolda dan Kapolri untuk dituntaskan,โ tegasnya seraya menambahkan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK, red) juga telah mengkonfirmasi pihaknya.
Amrin juga menambahkan,
Polres Aru telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait melalui Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kepulauan Aru untuk
memulangkan mereka ke daerah asal.
Disinggung soal
kasus yang sama di 2021 lalu, ia pun menanggapinya.
Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/8/2023) |
Akan tetapi kasus
tersebut tidak jalan karena pramurianya langsung dipulangkan sehingga tidak
dapat diambil keterangan. Bahkan terkait keberadaan pramuria tersebut, pihaknya
tidak mengetahuinya.
“Jadi
bukan kita tutupi kasus tersebut, tapi pramuria itu telah dipulangkan sepihak.
Jika mengetahui keberadaannya maka kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sementara
untuk kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, ketiga pramuria tersebut langsung ke
Polres Kepulauan Aru untuk meminta perlindungan dan minta dipulangkan sehingga
penyidik dapat mengambil keterangan kepada mereka.
Dirinya
mengaku, kasus ini sebelumnya menjadi viral setelah di dunia maya Instagram
(IG) pada akun new_paradise.official
menuliskan bahwa: “nanti pihak new Paradise akan memberi imbalan bagi
kepada yang melihat 3 anak ini segera info ke New Paradise atw bisa langsung
telp ke no yang ada di bio ig new Paradiseโ.
Kemudian diakun
IG milik erikae258 menuliskan “Mohon
informasinya ya kalo ada yg lihat 3perempuan ini๐๐utk area Dobo @reginakalalo dan
@vane_sat yang menuliskan. di cari bagi siapapun yang menemukan wanita2 ini
langsung di bawah ke paradise..imbalan nanti adalah dari bos paradise terima
kasihโ.
Terkait
dengan dugaan kekerasan psikis dan TPPO, Kuasa Hukum Karoke New Paradise,
Lukman Matutu membantahnya.
“Untuk
dugaan kekerasan psikis terhadap pramuria yang diberitakan itu tidak benar,
tetapi mereka berempat ini kabur karena terkait utang,” bebernya.
Menurutnya,
setelah dikonfirmasi dengan pemilik diketahui mereka bekerja sesuai dengan
prosedur. Artinya mereka didatangkan itu ada hubungan langsung dengan
keluarganya dan mereka itu dibiayai, bahkan keperluan mereka disini juga mereka
hutang.
“Sehingga
kami kembali bertanya bentuk perdangan orang itu yang bagaimana? Jika yang
dimaksud mengkomersilkan mereka kepada orang lain dari apa yang dimaksudkan,
pihak perusahan tidak tahu-menahu. Bahkan sebelum bekerja mereka, diberikan
kontrak kerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ujar Matutu.
(dp-31)