![]() |
Andrinof Chaniago |
Papua, Dharapos.com
Ketua tim KKPSDA bagi pembangunan ekonomi Papua, Andrinof Chaniago mengatakan, Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam (KKPSDA) Bagi Pembangunan Ekonomi Papua tetap berpegang pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar dalma menjalankan tugasnya.
“Tugas itu saya terima dan siap jalankan sebaik baiknya, pegangan saya dan tim adalah Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 tentang Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Rabu (10/6).
Dirinya juga menegaskan, dalam melakukan pengkajian pengkajian sumber daya alam di Papua akan mengarah pada bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kemakmuran rakyat. “Ini prinsip yang kami pegang,” ujarnya.
Ketua tim KKPSDA yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengaku sangat salut dengan kegiatan dan kualitas perencanaan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Papua.
“Himbauan untuk Papua sudah cukup, karena saya sangat mengapresiasi kegiatan dan kualitas perencanaan yang dibuat oleh Papua,” ungkap Chaniago.
Sebelumnya, Website Sekretariat Kabinet RI memberitakan, Presiden Joko Widodo pada 21 Mei 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Dimana, Presiden telah menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu.
Sementara anggota tim diantaranya, 1. Menteri ESDM, 2. Menteri Keuangan, 3. Menteri Dalam Negeri, 4. Menteri Hukum dan HAM, 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 6. Menteri BUMN, 7. Menteri Perindustrian, 8. Menteri Perdagangan, 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 10. Jaksa Agung, 11. Kepala BKPM, 12. Gubernur Papua, 13. Gubernur Papua Barat, dan 14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh: 1. Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas, dan 2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres.
Evaluasi sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam; b. Kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; c. Peningkatan penerimaan negara; dan d. Langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.
“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim,” bunyi Pasal 4 Keppres No. 16 Tahun 2015 itu.
Dalam Keppres itu disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, Tim melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain, yang lingkup tugas dan fungsional berkaitand engan Tugas Tim. Selain itu, Tim dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
“Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi Pasal 6 Keppres tersebut.
Adapun biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim, menurut Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian ESDM.
Presiden meminta Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015,” bunyi Pasal 9 Keppres No. 16 Tahun 2015 yang berlakukan mulai 21 Mei 2015 itu. (dp-30)
Program Prioritas Pemprov Papua Telah Dicantumkan Dalam RPJMN
Sementara itu, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan terhadap program prioritas untuk membangun Provinsi Papua.
“Jadi, salah satu program Pemerintah Papua itu Gerbangmas Hasrat Papua telah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana pola pembangunan Papua yang berbasiskan pada lima wilayah adat yakni Mamberamo Tami, Saireri, Meepago, Lapago dan Haanim yang sejak tahun 2014 kita sudah memperhatikan dan akhirnya tercantum dalam RPJMN,” katanya di Sasana Krida – Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (10/6).
Dikatakannya hal ini akan menjadi modal dasar Bappenas untuk menyusun perencanaan.
“Saya mengapresiasi juga perkembangan kelembagaan untuk perencanaan di Papua. Baik Bappedanya maupun Badan Percepatan Pembangunan Kawasan Papua,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Andrinof, masih adanya kesenjangan antara Indonesia Timur dan Barat yang menjadi prioritas di dalam RPJMN didalam rencana kerja Pemerintah.
“Itu prioritas secara kewilayahan, kita jadikan prioritas kawasan timur, Provinsi, kepulauan dan daerah perbatasan,” jelasnya.
Menurutnya untuk merealisasi program-program prioritas dari sektor unggulan, kewilayahan maupun pembangunan sosial ekonomi dan manusia, nanti akan tercermin dalam pembangunan sarana prasarana dan juga infrastruktur.
Hal itu akan tercemin lagi didalam arah alokasi anggaran yang sudah terlihat seperti, pembangunan jalan, pelabuhan misalnya kapal perintis dan segala macam. Kemudian juga rencana membangun kawasan industri.
Terkait Rapat Kerja Nasional VI, Bappeda Provinsi se Indonesia, yang berlangsung selama tiga hari di Kota Jayapura – Papua, Menteri Andrinof mengharapkan hal ini akan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas perencanaan.
Selain itu juga akan memberikan kontribusi terhadap kebijakan di tingkat nasional. Karena dengan pertemuan oleh Asosiasi Bappeda Provinsi se Indonesia ini, tentunya akan melihat apa kepentingan dari provinsi lain dan tidak hanya kepentingan dari provinsinya sendiri.
“Dengan pertemuan rutin seperti ini, sepertinya akan memberikan penguatan kepada mereka untuk melakukan perencanaan. Disamping tentu saja bertukar pikiran untuk bagaimana meningkatkan lagi peran dari Bappeda,”terangnya.
(dp-30)