Daerah

Waktu Dekat, Ganti Rugi Lahan Bandara Mathilda Batlayeri Terealisasi

9
×

Waktu Dekat, Ganti Rugi Lahan Bandara Mathilda Batlayeri Terealisasi

Sebarkan artikel ini
Konf pers ganti rugi Mathil
Sekda MTB, Mathias Malaka saat menggelar konfrensi
pers terkait realisasi pembayaran ganti rugi lahan
Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki

Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat akhirnya menjelaskan bahwa terhambatnya proses pembayaran ganti rugi lahan yang sebelumnya telah digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang Bandar Udara Mathilda Batlayeri Saumlaki.

Tertundanya pembayaran lahan  milik beberapa marga di desa Tumbur dan Lorulun kecamatan Wertamrian diakibatkan adanya konflik internal di desa antar warga yang saling mempersoalkan tentang status kepemilikan yang sebenarnya.

Hal tersebut menjadi kendala namun Pemda pastikan akan mengucurkan anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan dalam waktu dekat ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah MTB – Mathias Malaka,SH.,M.TP kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, terkait laporan Gerakan Amtufu Bangkit (GAB) ke DPRD Provinsi Maluku.

Menurut Sekda, pihaknya merasa bingung oleh karena persoalan ganti rugi lahan tersebut tidak dikeluhkan oleh pemilik lahan melainkan dikeluhkan oleh pihak lain.

Selain itu, opini yang dikembangkan oleh GAB seolah-olah menempatkan posisi Pemda MTB lah yang tidak serius melakukan proses ganti rugi lahan milik warga.

Bahkan ada pula yang menduga bahwa telah terjadi korupsi dalam proses pengadaan tanah tersebut karena awalnya telah ada kesepakatan pembayaran 250 hektar lahan dengan harga Rp.5.000,- per meter persegi.

Dijelaskannya bahwa pembayaran ganti rugi lahan yang dilakukan oleh Pemkab MTB adalah sesuai dengan kesepakatan awal yakni pada tahun 2003 antara masyarakat desa Lorulun dan Tumbur atau Amtufu dengan Bupati MTB yang saat itu dijabat oleh Drs. S.J. Oratmangun dimana disepakati per meter persegi pada lahan tersebut senilai Rp 2.000,-

“Dalam pelepasan hak oleh para pemilik kepada Pemerintah Daerah dan pada saat itu diwakili oleh Bupati Oratmangun, jelas-jelas dalam satu poin menyebutkan bahwa permeter perseginya adalah Rp 2.000,- sehingga kalau 350 hektar maka kita harus menyelesaikan Rp. 7 Milyar, namun sampai sekarang kurang lebih Rp. 2,4 Milyar tersebut termasuk pajaknya kita belum selesaikan karena persoalan internal. Jadi sama sekali tidak benar jika ada opini bahwa terjadi korupsi di situ,” tukasnya.

Sementara itu, Malaka juga mengaku bingung dengan dimunculkannya persoalan keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan tersebut oleh sekelompok orang yang tergabung dalam GAB.

“Selama ini para pemilik lahan tidak pernah komplain itu, yang kami heran adalah orang lain yang mengkomplain. Yang musti komplain adalah pemilik tanah. Ada apa di balik itu?” herannya.

Pemda MTB, lanjut Malaka, akan segera memproses pencairan dana untuk melakukan pembayaran sisa dana tersebut bagi masyarakat karena proses hukum perdata yang dilakukan oleh para pihak yang mempersengketakan status kepemilikan lahan tersebut telah dinyatakan final saat di ajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan majelis hakim PN Saumlaki belum lama ini.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *