![]() |
Drs. Samuel Risambessy |
Ambon, Dharapos.com
Menindaklanjuti kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait upaya pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Pemerintah Provinsi Maluku siap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli.
Bahkan, dalam waktu dekat pengukuhan tim Satgas akan segera dilaksanakan menunggu kedatangan Gubernur, Ir Said Assagaff untuk melaksanakan pelantikan.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Drs Samuel Risambessy yang dikonfirmasi, Senin (21/11) membenarkan hal tersebut.
Langkah Pemprov dalam membentuk tim tersebut, dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Kerangka timnya sudah ada dimana ada keterlibatan sejumlah aparatur institusi lainnya seperti polisi, jaksa serta BPKP. Dan ini berkaitan dengan upaya sapu bersih pungli-pungli yang selama ini terjadi di kalangan instansi pemerintah khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” urainya.
Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti Perpres Saber Pungli tersebut.
Ia memastikan, pembentukan Satgas Saber Pungi ini tidak hanya di Provinsi saja tetapi menyeluruh hingga kabupaten/kota di seluruh Maluku untuk melakukan tugas pencegahan.
Dirincikan Risambessy, ada sejumlah bidang yang bakal jadi sasaran tim Satgas seperti kesehatan, pendidikan, dan menyangkut proses pelelangan.
Kemudian terkait pengurusan izin investasi, catatan sipil, perhubungan dan beberapa bidang yang ada hubungannya dengan pelayanan publik.
“Untuk pengukuhannya nanti, tinggal menunggu kedatangan Gubernur lalu segera dilaksanakan pelantikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Jumat (21/10), yang sekaligus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Menko Polhukam Wiranto ditunjuk selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
(dp-19)