Daerah

Waktu Dekat, Penghuni Rusunawa Milik Pemkab Malra Akan Ditertibkan

12
×

Waktu Dekat, Penghuni Rusunawa Milik Pemkab Malra Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Rusunawa Pemda Malra
Rusunawa yang diperuntukan bagi ASN lingkup Pemkab Malra yang berlokasi di RT.003 RW.04 Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil

Langgur, Dharapos.com – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) yang berlokasi di RT.003 RW.04 Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, ternyata dihuni pula oleh oknum-oknum yang bukan abdi Negara.

Padahal Rusunawa yang merupakan program bantuan Pemerintah tahun 2019 lewat Kementerian PUPR ini dikhususkan untuk ASN yang belum memiliki rumah tetap.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Malra, Afan B. Ifat bakal mengambil langkah tegas yakni melakukan penertiban bagi seluruh penghuni Rusunawa.

“Dalam waktu dekat saya akan membuat penertiban, karena Rusunawa ini khusus untuk para pegawai di kabupaten, diluar dari itu silahkan keluar! Dan mereka yang bukan pegawai tetapi tinggal disitu juga harus keluar. Bahkan kami temukan juga ada oknum pegawai Kota Tual yang tinggal disitu. Saya tidak akan toleransi, saya akan tindak tegas kepada siapa saja yang berani melakukan praktek-praktek nakal di Rusunawa,” tegasnya, di Langgur, Kamis (27/2/2020).

Dijelaskan Kadis, pembangunan Rusunawa tersebut diperuntukkan bagi ASN yang belum memiliki tempat tinggal.

“Jadi, pada 2019 lalu Rusunawa ini sudah dibangun. Kemudian dilakukan seleksi penerimaan bagi ASN yang ingin masuk (tinggal), dan surat resmi sudah diedarkan ke semua OPD,” terangnya.
Kadis mengungkapkan, sebelum dirinya dilantik menjadi kepala Disperkimtan Malra pada 31 Januari 2020, respons para ASN untuk menempati Rusunawa tersebut sangat kurang dengan alasan lokasinya jauh dari pemukiman warga.

“Pada akhir 2019 lalu, dari 34 kamar yang disiapkan, hanya belasan kamar saja yang terisi. Dan setelah Rusunawa itu mulai dihuni, perlahan-lahan banyak orang mulai berkeinginan untuk tinggal disitu, karena selain murah, tempatnya juga baik,” jelasnya.

Kadis menyebutkan, terkait praktek nakal tersebut diatas, dirinya tidak menyalahkan teman-teman pegawai di Disperkimtan yang juga sebagai pengelola. Karena pada saat bangunan rusun selesai dibangun, kunci kamar yang ada di pihak ketiga (kontraktor) diambil oleh oknum tertentu sepengetahuan pengelola Rusunawa.

“Saya juga mengingatkan para ASN yang tinggal disitu namun belum melunasi biaya sewa kamarnya agar segera dilunasi sebelum diambil langkah tegas,” kembali tegasnya.

Diakui Kadis, memang ada praktek-praktek nakal yang menimbulkan masalah terkait dengan penghuni Rusunawa.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan survei (penertiban) di setiap kamar oleh pengelola Rusunawa, ternyata ada orang-orang yang bukan pegawai ASN tapi tinggal disitu.

“Pada saat bangunan Rusunawa ini selesai dikerjakan, maka kunci-kunci kamar itu ada pada kontraktor (pihak ketiga). Namun ada pada waktu itu, ada keluarga dari oknum anggota Dewan dan pejabat-pejabat tertentu di Maluku Tenggara menyuruh keluarganya untuk ambil kunci di kontraktor tanpa lewat pengelola. Setelah dong (mereka, red) ambil kunci dan tinggal disitu, dan saat pengelola melakukan survei di kamar-kamar ternyata sudah ada orang,” bebernya.

Selain itu, ditemukan pula ada pegawai ASN yang telah mengambil kunci kamar rusun tapi belum menempatinya.

Perlu diketahui, biaya sewa Rusunawa sebesar Rp350.000 per bulan ditambah uang jaminan Rp500.000. Juga dilengkapi dengan fasilitas listrik, air, dua kamar tidur dan tempat tidur, ruang tamu, ruang makan, dapur, lemari, Wifi dan saluran televisi kabel.

Rusunawa tersebut sementara waktu dikelola oleh para pegawai Disperkimtan Malra yang dilengkapi dengan SK Bupati sebelum dihibahkan ke Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diserahkan kepada BUMD Bidang Perdagangan Umum untuk pengelolaannya.

Direncanakan, tahun depan akan ada bantuan 42 kamar untuk Rusunawa dan 150 unit Rumah Khusus, guna membantu para pegawai yang masih tinggal di rumah kontrak (rumah kos) maupun yang tinggal di keluarga/orang tua.


(dp-49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *