Politik dan Pemerintahan

Wali Kota Minta 914 CPNS Ambon Tunduk dan Patuh pada Aturan

56
×

Wali Kota Minta 914 CPNS Ambon Tunduk dan Patuh pada Aturan

Sebarkan artikel ini
Walkot BW 914 CPNS Ambon

Ambon, Dharapos.com – Setelah dinyatakan lolos seleksi sebagai abdi negara,  seorang ASN hendaklah tunduk dan patuh pada aturan dan regulasi yang ada.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Boedewin Wattimena saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 914 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon yang  dilaksanakan, Senin (2/6/2025), di Tribun Lapangan Merdeka.

“Penyerahan SK pengangkatan CPNS Pemerintah Kota Ambon CPNS yang telah lulus seleksi, memenuhi syarat dan diangkat sebanyak 914 orang,” ungkapnya.

Wali Kota juga mengingatkan arahan yang disampaikannya beberapa waktu yang lalu di MCM dalam pertemuan dengan seluruh CPNS Pemkot Ambon.

“Saudara hari ini secara resmi akan diserahkan surat keputusan pengangkatan, dan juga surat perintah untuk memulai melaksanakan tugas, sebagai ASN Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.

Wali Kota selanjutnya mengingatkan, para CPNS harus bersyukur.

Karena dari sekian banyak masyarakat indonesia terkhusus di Kota Ambon yang mengikuti seleksi, saudara-saudara yang dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya diangkat menjadi PNS.

“Maka saudara-saudara berkewajiban untuk melakukan seluruh tugas dan tanggung jawab, serta menaati aturan yang berlaku tentang ASN. Pada pertemuan yang lalu saya juga sudah ingatkan bahwa, siapkan diri saudara-saudara untuk mengabdikan diri secara penuh di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.

Dikatakan Bodewin, para CPNS pada hari ini sudah mulai bekerja sesuai penempatannya pada OPD masing-masing.

“Saya ingatkan kembali setelah mulai bekerja, saudara-saudara sekalian harus menaati semua aturan yang telah ditetapkan, pada setiap OPD di mana saudara bekerja,” kembali tegasnya.

Mantan Sekretaris DPRD Maluku ini meminta jadikan momentum pengangkatan, sebagai sesuatu yang penting dan strategis untuk memulai pengabdian di Pemerintah Kota Ambon.

“Pengabdian saudara di Pemerintah Kota Ambon paling tidak harus dilakukan selama 10 tahun. Jangan sampai nanti baru bekerja 1-2 tahun, lalu meminta pindah kembali ke tempat asal masing-masing. Pemerintah kota tidak akan mengizinkan itu,” tegasnya.

Untuk itu, Bodewin meminta agar para abdi negara yang baru ini menjadikan kota Ambon sebagai tempat saudara-saudara, untuk berbakti bagi bangsa ini, cintai Kota Ambon pasti saudara-saudara betah untuk tinggal di sini.

“Pemerintah Kota sementara berupaya, untuk terus melakukan upaya memajukan Kota ini. Karena itu dasar kita hari ini adalah visi misi dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” pintanya.

Bodewin menambahkan, akan menegakkan berbagai aturan dengan pendekatan punishment and reward.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *