Ambon,
Dharapos.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno
mengusulkan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 5 Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, pasca ditahan oleh Kejaksaan
Tinggi Maluku, Rabu (17/1/2022).
Penangguhan
penahanan tersebut dilakukan agar 5
Komisioner yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 senilai
Rp2,8 miliar itu, dapat melanjutkan kembali proses tahapan Pemilu hingga
selesai.
“Agar Pemilu
dapat berjalan dengan baik, solusinya dilakukan penangguhan penahanan supaya
mereka kembali menyelesaikan tugas mereka selama pemilu sampai penetapan kursi
calon terpilih,”ujar Wenno kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang,
Ambon, Senin (22/1/2024).
Dirinya
mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bumi Jargaria, dan jika hal ini
terus dibiarkan tanpa ada solusi yang terbaik, maka tentunya akan menganggu
jalan pesta demokrasi lima tahunan yang tinggal tiga pekan.
“Ini kan
agenda nasional yang mestinya berjalan, kami tidak mau agenda nasional ini terganggu
karena, misalnya kondisi di Aru, karena kalau Aru terganggu maka Maluku juga
terganggu. itulah yang menjadi keprihatinan dan kekhawatiran kita.
Secara
pribadi saya juga sudah berkomunikasi dengan ketua KPU Provinsi Maluku, dan
memang pada akhirnya mereka akan berkonsultasi dengan KPU RI,”tuturnya.
Untuk
menghindari hal tersebut, penangguhan penahanan merupakan salah satu solusi
untuk melanjutkan kembali kerja KPU demi suksesnya Pemilu. Lagipula mereka juga
telah melaksanakan tugas tanggung jawabnya walaupun dalam status tersangka yang
begitu lama oleh Polres Aru.
“Mungkin itu
jauh lebih baik, karena mereka dengan status tersangka seluruh tahapan
dikerjakan mereka, hanya saja ini tidak bisa dilaksanakan karena dalam status
penahanan.
Karena
semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami terus koordinasi dengan KPU
Provinsi supaya ada langkah-langkah, dan ternyata mereka masih bisa
melaksanakan tahapan pemilu walaupun status sebagai tersangka,” terangnya.
Namun jika
tidak, kata Wenno Solusi lainnya seluruh kerja KPU Aru diambil alih oleh KPU
Provinsi. Hanya saja hal ini akan menjadi beban, karena selain menjalankan
tugas di Kabupaten Kepulauan Aru, KPU provinsi Maluku juga harus
mengkoordinasikan 10 Kabupaten/Kota lainnya, tentunya ini menjadi pekerjaan
yang tidak mudah.
Untuk itu,
Wenno meminta adanya pertimbangan dari pihak Kejaksaan, sehingga ada solusi
yang terbaik guna kelancaran Pemilu.
“ini soal
politik jangan sampai terjadi instabilitas dan segala macam, karena itu ini
harus ditangani secara baik,”harapnya.
(dp-red)