Daerah

Wujudkan Legalitas Aset Pendidikan, Kantah Aru Gelar Pemeriksaan Lapangan di Koijabi

2
×

Wujudkan Legalitas Aset Pendidikan, Kantah Aru Gelar Pemeriksaan Lapangan di Koijabi

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Pemeriksaan Lapangan di Koijabi

Koijabi, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan langkah proaktif dalam mengamankan aset negara dan fasilitas umum.

Fokus utama kali ini diarahkan pada percepatan penerbitan sertipikat tanah untuk bangunan sekolah di Desa Koijabi.

Kegiatan ini meliputi rangkaian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), pengukuran batas Bidang Tanah, hingga pemeriksaan fisik tanah guna memastikan bahwa lahan pendidikan memiliki kepastian hukum yang mutlak.

Rangkaian Kegiatan Teknis:

1. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP): Melakukan kajian dari aspek tata ruang, penguasaan, dan penggunaan lahan untuk memastikan pembangunan sekolah sesuai dengan peruntukan wilayah.

2. Pengukuran dan Pemetaan: Tim teknis melakukan pengukuran presisi menggunakan alat survei kadastral untuk menetapkan batas-batas tanah sekolah guna menghindari potensi sengketa lahan di masa depan.

3. Pemeriksaan Tanah: Peninjauan langsung oleh Panitia Pemeriksaan Tanah untuk mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk memastikan status tanah bersih dari klaim pihak lain (clean and clear).

Kantah Aru Pemeriksaan Lapangan di Koijabi2Mengapa Ini Penting?

“Penerbitan sertipikat tanah sekolah di Koijabi bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah investasi masa depan. Dengan alas hak yang kuat, pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih maksimal dalam mengucurkan anggaran rehabilitasi gedung, bantuan sarana prasarana, hingga pengembangan fasilitas pendidikan tanpa terkendala status lahan.”

Target dan Harapan:

1. Kepastian Aset: Sekolah memiliki bukti kepemilikan sah sehingga terlindungi dari gangguan pihak ketiga.

2. Syarat Administrasi DAK: Memenuhi syarat utama pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang mengharuskan bukti kepemilikan tanah yang sah.

3. Pelayanan Publik: Menjamin kenyamanan proses belajar mengajar bagi anak-anak di Desa Koijabi dengan lingkungan sekolah yang legal dan tertata.

Sinergi antara tim teknis pertanahan dan perangkat desa setempat menjadi kunci suksesnya kegiatan ini. Setelah proses pengukuran dan pemeriksaan ini selesai, berkas akan segera diproses di Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah.

KPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *