Politik dan Pemerintahan

15 Pelamar “Adu Nasib” di Seleksi Jabatan 3 OPD Malra

8
×

15 Pelamar “Adu Nasib” di Seleksi Jabatan 3 OPD Malra

Sebarkan artikel ini

15 Pelamar Adu Nasib 3 OPD Malra
Sekda Malra Ahmad Yani Renwarin bersama Sekertaris Pansel dan serta anggota melaksanakan proses seleksi terhadap 15 pejabat eselon II

Langgur, Dharapos.com – Bertempat di ruang rapat kantor
Bupati Maluku Tenggara, Selasa (16/3/2021) digelar seleksi jabatan untuk
mengisi tiga dinas.

Sekda Malra Ahmad Yani Renwarin bersama Sekertaris Pansel
dan serta anggota melaksanakan proses seleksi terhadap 15 pejabat eselon II.

Adapun tiga pos yang kosong yaitu jabatan Kepala Dinas Perhubungan,
Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Kebudayaan Malra.

Di sela-sela itu, Sekda membenarkan kekosongan pada posisi
tiga jabatan yang ada di lingkup Kabupaten Malra.

“Jadi 3 jabatan itu yang lagi kosong maka wajib untuk diisi
dan tentu pengisiannya melalui seleksi jabatan tinggi pratama yang dilakukan
oleh panitia seleksi dan juga aksesor,” tegasnya.

Ke 15 pelamar yang akan beradu nasib ini telah melalui
sejumlah tahapan mulai seleksi admistrasi dan uji kompetensi melalui Asesor
dari BKN Makasar.

“Dan hari ini dilakukan wawancara terhadap peserta yang
menyusun makalah yang dilakukan Akademisi yaitu Prof. Soni dari universitas
Patimura Ambon, Direktur Politeknik Negeri Tual dan Kepala BKD Provinsi Maluku,”
rinci Sekda.

Dirincikan pula, dari 15 orang tersebut sebanyak 7 orang
sudah mengikuti seleksi pada jabatan Dinas Kebudayaan.

“Sedangkan hari ini berada pada posisi jabatan Dinas Pemuda
dan olaraga ada 3 orang dan terakhir ada 4 orang lagi untuk jabatan Dinas
Perhubungan,” sambungnya.

Setelah seluruh tahapan selesai baru dilakukan pengumuman hasil
dari seluruh rangkaian seleksi.

“Hasil tiga besar yang nilainya masuk akan dikembalikan
kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah yang mempunyai
kewenangan untuk menentukan dari tiga orang tersebut siapa yang pantas
menduduki jabatan dimaksud dan tidak berdasar urutan,” tandasnya.

Dibutuhkan waktu dua minggu setelah seluruh rangkaian proses
seleksi selesai untuk menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan kepala
dinas tersebut.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *