Ambon, Dharapos.com – Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun
memastikan persiapan pelantikan 45 anggota terpilih periode 2024-2029 akan
dilaksanakan pada 17 September 2024 mendatang.
Kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, karena DPRD
melalui Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil
menunggu SK dari Menteri Dalam negeri.Ujar Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun
kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (6/9/2024).
Menurutnya karena melalui SK Mendagri, maka proses
pelantikan dilaksanakan. Sesuai dengan masa jabatan DPRD provinsi Maluku, akhir
masa jabatan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
Namun bertepatan tanggal 16 September adalah peringatan
Maulid Nabi Muhammad Saw, jadi kemungkinan pelantikan tersebut bergeser pada
tanggal 17 September 2024.
Pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal
untuk persiapan pelantikan dan gladi.pelantikan.
Untuk calon yang mengundurkan diri sebanyak 13 orang telah
menyampaikan surat pengunduran diri.
“Tetapi kita belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk
memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih masih
merupakan kewenangan KPU,” sambungnya.
Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai
namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang
diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada pileg kemarin.
Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan
kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di
Kabupaten Maluku Tengah.
Tak hanya itu untuk partai lain Timotius Akerina, Hatta
Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, ikram Umasugi mereka ini sudah
mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD.
Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai
kepala daerah ini merupakan kewenangan KPUD , kecuali sudah dilakukan proses
pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi
kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.
Kendati begitu misalnya dari partai Gerindra Melkianus
Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan partainya sudah
mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini
merupakan kewenangan KPUD.
“Pergantian antar waktu dalam Undang -undang itu apabila seseorang
sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan maka disebut pergantian antar
waktu,” tandasnya.
(dp-mn)