Marsianus Fanumby, korban penganiayaan oknum Brimob sedang dirawat di Rumah sakit Fatimah Olilit
Saumlaki, Dharapos.com – Dua oknum anggota Brimob Kompi 3
Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki yakni SA dan AG
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di ruang tahanan Polres
Kepulauan Tanimbar, Sabtu (26/9/2020).
SA dan AG diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, seorang
pemuda asal desa Olilit kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Jumat (24/9/2020) kemarin.
Kapolres setempat AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan,
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dua orang anggota Brimob
yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu akhirnya ditahan.
“Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan
lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami
sampaikan kepada wartawan” katanya di Saumlaki, Sabtu (26/9/2020).
Kapolres menyatakan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut
telah mendapat respon dari Kapolda Maluku Brigjen Pol. Baharudin Djafar, M.Si.
Menurutnya, Kapolda menaruh perhatian besar terhadap kasus
ini.
“Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan
benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya
pelaku lain yang akan ditetapkan,” katanya.
Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus
tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya
secara hukum, baik itu pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.
“Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan
Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh
tim dari Polda” katanya menjelaskan.
Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby, korban
dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak
rumah sakit untuk mengetahui bagaimana terjadinya peristiwa itu.
Tentang kasus ini
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah
menuturkan, kejadian itu bermula pada hari Jumat (25/9/2020) pukul 1:00 WIT.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi tersebut
disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari hari Kamis (24/9/2020) sekitar
pukul 23:50. Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu
dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pasar Olilit dan terjadi
cekcok mulut. Kemudian berpindah ke lokasi sekitar pasar ikan Olilit” urai
Kapolres.
Disana, Briptu MA dengan Lukas adiknya, bertemu dengan
Marsianus serta Timotius. Dalam pertemuan ini terjadi tindakan pemukulan
terhadap Lukas oleh Marsianus dan Timotius yang dibuktikan dengan Visum.
Setelah perkelahian, Lukas lari kabur, sementara MA ke
menuju ke Mako Brimob untuk melaporkan ke pos jaga. Setelah dilaporkan, ada
tiga anggota Brimob di pos jaga menuju ke TKP bersama Briptu MA.
Disana terjadi pemukulan terhadap Marsianus dan Timotius.
Setelah kejadian ini, Timotius lari dan Marsianus dibawah ke Kompi Brimob.
Saat tiba, Bintara jaga melaporkan ke Danki dan Danki
menghampiri pos jaga. Kemudian menelpon pihak Polres dan mengamankan pelaku.
Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan untuk Marsianus
melakukan visum.
Malam itu, Marsianus sempat dibawah oleh anggota SPKT Polres
ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawah pulang oleh
orang tuanya.
Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku
telah berinisiatif untuk menghantarkan Marsianus untuk kembali dirawat di Rumah
sakit Fatimah Olilit.
(dp-47)