Daerah

Hadiri Rakorwal Maluku, Kantah Aru Pastikan Fokus Tata Aset Tanah di Kawasan Hutan

3
×

Hadiri Rakorwal Maluku, Kantah Aru Pastikan Fokus Tata Aset Tanah di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Rakorwil di Ambon

Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melangkah taktis dalam upaya penyelesaian sengketa tata ruang dan legalisasi aset masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif jajaran Kantah Kepulauan Aru dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku di Ambon.

Rakorwal lintas sektor ini menjadi sangat strategis mengingat agenda utama yang digodok adalah percepatan implementasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sinkronisasi program pembangunan daerah, hingga pemanfaatan aset negara demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Raja-Raja.

Dalam forum tersebut, Kabupaten Kepulauan Aru menjadi pusat perhatian utama intervensi kebijakan pertanahan nasional. Hal ini menyusul pemaparan data mutakhir dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IX Ambon, yang mengukuhkan Kepulauan Aru sebagai wilayah dengan sebaran kawasan hutan terbesar di Provinsi Maluku.

Berdasarkan data teknis BPKH IX Ambon, total fungsi kawasan hutan di Bumi Jargaria mencapai angka fantastis, yakni sebesar 777.956 Hektare (Ha). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar didominasi oleh Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang mencakup luasan seluas 510.346 Ha.

Angka ini menegaskan bahwa tata kelola pertanahan di Kepulauan Aru memiliki keterkaitan erat dengan regulasi kehutanan.

Untuk mengurai tantangan tumpang tindih regulasi dan mengoptimalkan potensi ruang di Maluku, Rakorwal ini menghadirkan tiga narasumber otoritatif yang memaparkan materi penting secara komprehensif.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IX Ambon menyampaikan materi mendalam mengenai “Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan untuk mendukung GTRA di Provinsi Maluku”.

Materi ini mengupas mekanisme pelepasan kawasan hutan (PPTKH) dan redistribusi tanah bagi masyarakat yang telanjur bermukim atau mengelola lahan di dalam sengketa kawasan hutan, khususnya di Kepulauan Aru.

Dinas PUPR Provinsi Maluku memaparkan tentang “Realisasi Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan”. Sinkronisasi ini diperlukan agar sertipikasi tanah yang dilakukan oleh BPN berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan proyek strategis infrastruktur daerah yang sedang digenjot oleh pemerintah provinsi.

Badan Bank Tanah Menjelaskan regulasi baru terkait “Mekanisme Pelaksanaan Hak Berjangka Panjang di atas Hak Pengelolaan (HPL) dalam Rangka Penguatan Reforma Agraria”.

Langkah ini membuka ruang pemanfaatan tanah negara secara adil dan berkepastian hukum, guna mendukung investasi sekaligus menyediakan ketersediaan lahan bagi kepentingan sosial dan reforma agraria.

Menanggapi besarnya potensi sengketa sekaligus peluang di wilayahnya, Kepala Kantah Kepulauan Aru menegaskan bahwa data dari BPKH IX Ambon akan menjadi kompas utama dalam merumuskan skema penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) melalui wadah GTRA.

“Fakta bahwa Kepulauan Aru memiliki HPK seluas 510.346 Ha menunjukkan bahwa tugas kami di daerah tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi antara Kantah Aru, BPKH, DPUPR, dan Bank Tanah adalah kunci utama. Melalui skema GTRA, kita ingin memastikan penataan kawasan hutan ini benar-benar berpihak pada hak-hak masyarakat adat dan lokal yang sudah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, pihak Kantah Aru menjelaskan bahwa pemahaman mengenai hak berjangka panjang di atas HPL yang dipaparkan oleh Badan Bank Tanah memberikan opsi solutif baru dalam mengatasi keterbatasan lahan siap bangun di daerah kepulauan.

Hal ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi daerah dengan jaminan ruang hidup bagi masyarakat kelas bawah.

Melalui hasil Rakorwal ini, Kantah Kepulauan Aru berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti aspek administratif dan koordinasi lapangan.

Target utamanya adalah mempercepat legalisasi aset permukiman pesisir, serta wilayah kelola rakyat yang selama ini terkendala status kawasan hutan, demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Kepulauan Aru.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *