Politik dan Pemerintahan

31 Maret : Pelantikan PAW Mauren Uneputty

19
×

31 Maret : Pelantikan PAW Mauren Uneputty

Sebarkan artikel ini

Gedung DPRD maluku 1040
Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Kota Ambon 


Ambon, Dharapos.com
– DPRD Maluku resmi menentapkan jadwal
pegambilan janji dan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Partai
Perindo, Maureen Vivian Uneputy, menggantikan Almarhum Osama Namakule.

Penetapan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Nomor 161.81/1587/Otda yaitu melaksanakan sumpah janji
terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan
perundang-undangan.

Dengan mempertimbangkan waktu pengawasan yang sementara berjalan,
dan agenda-agenda lain yang dilaksanakan DPRD, maka pelaksanaan sumpah janji
pada Rabu (31/3/2021) pukul 19.30 Wit.

“Mengapa dilakukan malam, karena pada hari itu pagi
atau sore teman-teman DPRD baru kembali dari daerah pengawasan, sehingga kita
mengatur seperti begitu. Mudah-mudahan jadwal tidak berubah lagi,” ungkap
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu
(24/3/2021).

Sebelumnya, DPRD Maluku secara resmi telah menerima surat
dari Mendagri Tito Karmavian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Maureen
Vivian Uneputy, menggantikan Alm Osama Namakule dari Partai Perindo.

“Kami sudah menerima dua surat, yang pertama nomor
161.81/1587/Otda dari Kemendagri, yaitu melaksanakan sumpah janji terhadap
saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan
perundang-undangan,” ujar Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada
wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/3/2021).

Menindaklanjuti hal itu, dirinya langsung menyampaikan Ke
Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan
janji yang bersangkutan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun
2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DRPR Provinsi Maluku
dari partai Perindo.

“Sesuai surat ini dan ketentuan peraturan tata tertib
maka kami akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang
bersangkutan dalam waktu singkat ini. Karena sesuai ketentuan yang ada harus
segera dilakukan bahkan pelaksanaanya berita acara disampaikan ke
Kemendagri,”tuturnya.

Terhadap hak ini, kata Wattimury terjadi pengisian satu
anggota lagi dari kekosongan dua kursi. Berarti masih kurang satu, yaitu dari
Partai Gerindra.

“Kami belum prosesnya sampai sejauh mana, tapi yang
pasti dengan keputusan Mendagri tentang PAW dari Partai Perindo akan segera
mengagendakan pengambilan sumpah dan janji dari Maureen Vivian Uneputy,”
pungkasnya.

(dp-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *