Proses penyerahan sertifikat |
Saumlaki, Dharapos.com – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan 230 sertifikat aset pemerintah desa kepada 7 perwakilan Pemdes di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (16/5/2024).
Desa – desa penerima sertifikat beserta jumlah sertifikatnya adalah desa Alusi Tamrian 4 sertifikat, Alusi Krawain 33 sertifikat, desa Amdasa 42 sertifikat, desa Lorwembun 47 sertifikat, desa Arui Bab 55 sertifikat, desa Atubul Dol 20 sertifikat dan desa Ilngei 29 sertifikat. Desa-desa ini masuk dalam penetapan lokasi PTSL tahun 2024.
Penyerahan sertifikat aset itu disaksikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bertempat di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe menyatakan, acara penyerahan sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan 2 April 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan ini merupakan hasil implementasi aksi perubahan kinerja organisasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan judul “Optimalisasi Legalisasi Aset Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Melalui Kegiatan PTSL Tahun 2024”.
“Jadi sertifikat yang diserahkan merupakan hasil kegiatan PTSL yang dalam implementasi aksi perubahan ini merupakan kegiatan jangka pendek,” katanya.
Menurutnya, karena merupakan hasil legalisasi aset desa berupa tanah, maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan alih media ke sertifikat elektronik.
Untuk itu para kepala desa sebagai pengelola barang milik desa berupa tanah, diwajibkan mempunyai akun mitra.
“Untuk kegiatan jangka menengah, 230 sertifikat yang telah diserahkan tersebut akan kami arahkan agar dapat dialih-mediakan ke sertifikat elektronik,” ujar Johan.
Sedangkan pada kegiatan jangka panjang nanti diharapkan dapat diselesaikan legalisasi aset desa terhadap semua desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu sebanyak 80 desa dapat disertifikatkan secara elektronik.
(dp-47).